Jogja
Rabu, 24 Agustus 2016 - 03:40 WIB

MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Penetapan Obby sebagai tersangka oleh penyidik Polda tidak menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Harianjogja.com, SLEMAN- Penetapan status tersangka pihak kepolisian kepada mahasiswa asal Papua Obby Kagoya dinilai sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam proses tersebut.

Advertisement

Hal itu diutarakan kuasa hukum Polda DIY Heru Nurachya dalam sidang lanjutan praperadilan mahasiswa asal Papua di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/8/2016). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sleman dipimpin hakim tunggal Muhammad Baginda Rajoko Harahap.

Menurut Heru, penetapan Obby sebagai tersangka oleh penyidik Polda sudah sah dan tidak menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebelumnya, sidang praperadilan digelar Senin, (22/8/2016) dengan agenda pembacaan praperadilan.

Obby dijadikan tersangka karena menganiaya dua orang polisi yang menghentikan kendaraannya. Saat itu, dia tidak menggunakan helm. Dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat baik SIM maupun STNK kepada petugas. “Penyidik menetapkan status tersangka sesuai fakta-fakta ada tindak pidana,” kata Heru.

Advertisement

Menurutnya, penyidik memiliki tiga alat bukti yang cukup atas penganiayaan yang terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, Obby menuju ke asrama Papua untuk ikut aksi demonstrasi. Ia masuk dari arah belakang asrama Kamasan, Jalan Kusumanegara Negara Jogja. “Saat ditanya oleh polisi, dia melawan dan memukul petugas. Akhirnya ia dan kawan-kawan diangkut ke Polda untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain keterangan para saksi, tiga alat bukti yang menjerat mahasiswa Universitas Respati Jogja itu adalah hasil visum korban pemukulan yang dikeluarkan oleh Biddokes (bidang kedokteran dan keshatan) Polda DIY. Selain itu juga surat laporan kepolisian yang diajukan oleh korban. “Penetapan tersangka sudah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup hingga dinaikkan ke penyidikan,” kata Heru.

Sementara, Penasihat hukum pemohon, Emanuel Gobay dari Lembaga Bantuan Hukum Jogja menyatakan, pihaknya akan memberikan jawaban pada esok Rabu, (24/8/2016). “Kami akan pelajari dulu jawaban (Polda) sebelum kami beri jawaban yang tepat. Kami ajukan upaya damai antara klien kami dengan korban,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif