Jogja
Rabu, 24 Agustus 2016 - 15:55 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Mendagri Instruksikan Dana Ganti Persiba dari Idham Samawi Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah Persiba sempat menjerat mantan Bupati Idham Samawi

Harianjogja.com, BANTUL- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Bupati Bantul Suharsono untuk mencairkan dana hibah klub sepak bola Persiba senilai Rp11,6 miliar yang kini tertahan di kas daerah. Tinggal selangkah lagi, dana hibah yang menuai kontroversi itu cair.

Advertisement

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, dua pekan lalu dirinya menerima surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Menteri dari PDIP itu meminta agar bupati mengembalikan dana hibah Persiba kepada mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga menjabat salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Inti surat itu bupati dipersilakan mengembalikan uang pengembalian dari Pak Idham sebesar Rp11,6 miliar,” kata Suharsono ditemui Selasa (23/8/2016).

Advertisement

“Inti surat itu bupati dipersilakan mengembalikan uang pengembalian dari Pak Idham sebesar Rp11,6 miliar,” kata Suharsono ditemui Selasa (23/8/2016).

Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar tersebut disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini. Belakangan Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dan menghapus status tersangka Idham Samawi. Alhasil, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah ia setor.

Advertisement

Keluarnya surat dari Mendagri menurutnya membuka jalan pengembalian dana tersebut ke penyetornya. Setelah mengantongi surat Mendagri, pencairan dana Persiba kini tinggal selangkah lagi.

Yaitu mendapat rekomendasi dari Kejati DIY yang sebelumnya menyidik kasus Persiba. “Saya sudah bicara dengan staf dari Kejati. Kalau diizinkan saya kembalikan. Belum ada keputusan dari Kejaksaan [soal pengembalian dana hibah],” papar dia.

Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurutnya telah menyetujui dana itu dikembalikan. Kelak setelah seluruh rekomendasi dikantongi, Suharsono akan mengajukan pencairan dana tersebut ke DPRD Bantul. “Jadi nanti yang menyetujui pengembalian tidak hanya saya tapi bersama DPRD,” imbuhnya lagi.

Advertisement

Menurut Suharsono, dirinya siap bila kelak dikritik masyarakat terkait pencairan dana tersebut. “Yang penting saya mencairkan ada dasar hukumnya. Bukan kemauan saya tapi ada surat rekomendasi dari berbagai pihak. Kalau memang boleh dicairkan akan saya bantu pencairannya. Pak Idham itukan senior saya [sebagai mantan bupati],” lanjutnya.

Terpisah, Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Idham Samawi mengatakan, sudah tepat dana tersebut dikembalikan ke kliennya. “Karena tidak ada perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Pak Idham,” kata Hutajulu.

Pemkab Bantul kata dia harus mendukung proses pengembalian dana tersebut. Bahkan kata dia Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY juga tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif