News
Selasa, 23 Agustus 2016 - 13:15 WIB

Pengumuman Harga Baru Rokok Dilakukan 3 Bulan Jelang Kenaikan

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (www.obatherbalalami.com)

Kenaikan harga rokok saat ini masih dikaji.

Solopos.com, JAKARTA— Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai rokok hingga saat ini masih dikaji. Apabila terdapat kenaikan tarif cukai, maka nantinya akan terdapat kenaikan harga rokok.

Advertisement

Bila sudah ada kepastian, kenaikan harga rokok akan diberikan tiga bulan jelang kenaikan harga. “Rokok memang secara reguler naik, dan kalau 2017 akan naik, kita akan umumkan tiga bulan di depan sebelum harga naik,” kata Heru, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Selasa (23/8/2016).

Rentan waktu ini sengaja diberikan agar pengusaha dan masyarakat dapat menyesuaikan. Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan jajaran terkait, baik pemerhati kesehatan hingga pabrik rokok. Pembahasan juga akan mempertimbangkan nasib para buruh. Baca juga: Harga Rokok Rp50.000, Petani Tembakau Galau.

Sebelumnya, Heru mengatakan bahwa kenaikan alamiah tarif cukai rokok adalah sebesar 10%. Namun hal ini masih akan kembali dikaji. “Kalau tahun kemarin kita naik 11%, tahun ini belum kita putuskan,” tutupnya.

Advertisement

Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengatakan kenaikan harga rokok yang wajar adalah berkisar 6% atau seperti saat ini, karena akan sejajar dengan kenaikan tarif cukai yang berada pada angka yang sama.

Terkait usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus, yang dikeluarkan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, Djoko menganggap hal itu akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Hasil studi yang dikeluarkanHasbullah Thabrany itu adalah hasil studi yang tidak berdasar dan tidak ilmiah,” katanya.

Ia mengatakan apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus, akan terjadi adalah rokok tidak akan terbeli, dan target cukai negara dipastikan anjlok. “Belum lagi kemungkinan marak beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal karena mahalnya harga rokok,” katanya. Baca juga: Harga Naik Rp50.000, Peredaran Rokok Ilegal Marak.

Advertisement

Masalah lain yang timbul adalah dari kalangan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau Indonesia, yang akan merasionalisasi tenaga kerja serta menyetop pembelian tembakau, sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan para petani tembakau, yang dikarenakan rokok sudah tidak terbeli

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif