News
Selasa, 23 Agustus 2016 - 21:33 WIB

Penerimaan Cukai Meleset dari Target, Ini Nasib Harga Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh linting mitra produksi sigaret PT H.M. Sampoerna di Bojonegoro, Kamis (29/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aguk Sudarmojo)

Pendapatan cukai kembali meleset dari target. Tarif cukai rokok yang bisa memengaruhi harga rokok berpeluang dinaikkan.

Solopos.com, JAKARTA — Penerimaan negara dari pos cukai tahun ini diproyeksi kembali tidak bisa mencapai target, seperti tahun lalu. Padahal, sejak 2007 target penerimaan yang menjadi bagian dari tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai ini selalu melampaui target.

Advertisement

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan risiko shortfall (selisih antara realisasi dan target) penerimaan cukai tahun ini diakibatkan gagalnya penetapan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru tahun ini. “Padahal kita sudah masukkan itu di APBNP 2016 sekitar Rp1 triliun. Itu sudah pasti enggak dapat kan [tahun ini],” katanya kepada Bisnis/JIBI di DPR, Selasa (23/8/2016).

Pihaknya memastikan penerapan cukai untuk plastik batal dieksekusi tahun ini tapi pembahasannya dengan anggota DPR akan tetap berjalan dan diselesaikan. Dengan demikian, keputusan bisa didapatkan tahun ini sehingga bisa mulai dijalankan tahun depan.

Dalam RAPBN 2017, pemerintah juga telah memasukkan estimasi cukai dari kemasan plastik jenis kresek, botol, dan bungkus ini sekitar Rp1,6 triliun dari target penerimaan cukai total Rp157,2 triliun.

Advertisement

Untuk cukai rokok atau hasil tembakau (HT), pemerintah akan mengumumkannya lebih cepat dari biasanya jika diputuskan ada kenaikan tarif. Dia mengklaim pengumuman sekitar tiga bulan sebelum awal tahun anggaran baru hal ini akan memberikan kepastian pula dari sisi pengusaha dan pemerintah. Baca juga: Harga Rokok Rp50.000 Melanggar Undang-Undang.

Terkait kenaikan tarif, pihaknya menegaskan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan ataupun menetapkannya. Saat ini, sambung dia, Kemenkeu masih terus melakukaan koordinasi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga, organisasi pemerhati kesehatan, asosiasi pabrikan rokok, serta seluruh pihak yang berkaitan.

Kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 yang selama ini marak beredar di masyarakat, menurutnya, terlalu tinggi. Heru menegaskan seluruh faktor akan diperhatikan. Tidak hanya masalah kesehatan, pemerintah juga akan melihat kondisi industri rokok dan rentetannya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Cukai Rokok Harga Rokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif