Jogja
Selasa, 23 Agustus 2016 - 05:20 WIB

PENCURIAN SLEMAN : Pedagang Baju Keliling Curi Tas di Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti handphone yang berhasil dicuri oleh pelaku di Mapolsek Ngaglik, Senin (22/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman terjadi di sebuah masjid

Harianjogja.com, SLEMAN– – Jajaran Kepolisian Sektor Ngaglik berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah masjid di Jetisbaran, Ngaglik, Sleman.

Advertisement

Pelaku bernama Muhamad Saiful yang bekerja sebagai pedagang baju keliling ini berhasil diamankan di rumahnya Suren Juritan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta pada, Jumat (19/8/2016).

Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto mengatakan pelaku memang sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengamankan tas karena sedang melaksanakan salat.

Advertisement

Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto mengatakan pelaku memang sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengamankan tas karena sedang melaksanakan salat.

“Kejadian terjadi pada pukul 17.45 WIB kedua korban merupakan mahasiswi sedang melaksanakan salat. Kemudian tas korban yang ditaruh dibelakang barisan saf berhasil dicuri oleh pelaku,” katanya, Senin (22/8/2016).

Usai salat, kedua korban sudah mendapati tas mereka hilang tidak ada ditempat, kemudian setelah kejadian pencurian tersebut kedua korban langsung melapor ke Polsek Sleman.

Advertisement

Ia mengatakan, usai mengambil tas tersebut dalam perjalanan pulang pelaku membuang kedua tas tersebut di Pasar Rejodani setelah menguras habis isinya. Kemudian karena sering berjualan di pasar Muntilan, tersangka menjual barang bukti tiga smartphone masing-masing seharga Rp300.000.

Menurut keterangan tersangka, uang hasil menjual barang curian tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan sebuah handphone dari tangan Lukman Fatahilah warga Magelang yang diduga membeli barang hasil curian dari tersangka.

Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan dari handphone tersebut, tersangka berhasil dibekuk.

Advertisement

Pada saat kejadian, menurut keterangan tersangka ia memang sedang tidak jualan. Ia hanya sedang pergi saja, kata dia, ia juga baru kali pertama melakukan pencurian.

“Modus pelaku memang suka memanfaatkan kelengahan korban saat salat,” ujar Kapolsek.

Dalam upaya penangkapan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebuah handphone merk samsung dan sebuah motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi.

Advertisement

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik, dan karena sudah melanggar pasal 362 terkait kasus pencurian pelaku akan terancam pidana penjara selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif