Soloraya
Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:40 WIB

PENCURIAN KLATEN : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Truk Bermodus Membius Korban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting (paling kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian truk degan modus pembiusan di Mapolres Klaten, Selasa (23/8/2016). Satreskrim Polres Klaten masih mendalami kasus tersebut lantaran diduga para tersangka berulang kali melakukan aksi kejahatan di Klaten dan sekitarnya. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten, aparat menangkap komplotan pencuri truk bermodus membius korban.

Solopos.com, KLATEN–Komplotan pencurian truk dengan membius korban digulung jajaran satreskrim Polres Klaten, Sabtu (13/8/2016) pukul 16.00 WIB. Kuat dugaan para pelaku pencurian truk yang berurusan dengan aparat kepolisian itu sudah beraksi berulang kali, baik di kawasan Jawa dan luar Jawa.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga pelaku pembiusan seorang sopir truk di Prambanan berasal dari daerah berbeda di Tanah Air. Masing-masing tersangka, yakni HMT, 61, warga Depok, Jabar; YNO, 20, warga Purwodadi, Jateng; ASO, 66, warga Malang, Jatim. Petualangan ketiga tersangka dalam mencuri truk dengan membius korban berakhir di Klaten.

Pencurian dengan membius korban kali terakhir berlangsung di kawasan Prambanan, Klaten, Rabu (10/8/2016) pagi. Saat itu, sopir truk, Suwarsono, 48, warga Grobogan mangkal di kawasan Prambanan. Suwarsono yang duduk santai di jok truk berpelat nomor K 1371 SF didatangi HMT. Dihadapan Suwarsono, HMT berpura-pura ingin mencarter truknya untuk mengangkut barang keluar kota. Agar Suwarsono tak menaruh curiga, HMT memberikan uang muka Rp1 juta.

Sebelum berangkat, HMT mengajak Suwarsono dan seorang kernetnya, Suwisnu bertolak ke indekos HMT di Kebondalem Kidul, Prambanan. Di indekos tersebut, HMT memberikan obat penjaga stamina berupa kapsul ke Suwarsono dan Suwisnu. Tanpa curiga, Suwarsono dan Suwisnu langsung meminum kapsul tersebut. Tak berselang lama, keduanya terlelap di indekos Kebondalem Kidul. Usut punya usut, kapsul yang diberikan HMT merupakan obat penenang yang membuat peminumnya langsung tertidur berjam-jam.

Advertisement

Di saat Suwarsono dan Suwisnu terlelap, HMT menghubungi YNO dan ASO untuk ke indekosnya. YNO berperan melarikan truk untuk dijual ke seseorang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan, ASO menjual barang-barang berharga milik kedua korban, seperti dua ponsel.

Pengungkapan tersangka pencurian truk dengan modus membius korban itu berhasil dibongkar satreskrim Polres Klaten dengan berkoordinasi beberapa Polres tetangga. Kali pertama, Satreskrim Polres Klaten membekuk ASO di Surabaya. Tak berselang lama, HMT juga berhasil ditangkap. Dari pengakuan kedua tersangka, satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap YNO di Hotel Adiguna, Mataram, NTB.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan [salah satu buruan satreskrim Polres Klaten, yakni MHR yang berperan sebagai pembantu YNO saat melarikan truk ke NTB]. Untuk tersangka HMT dan YNO, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. HMT dan YNO terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, ASO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (23/8/2016).

Advertisement

Salah satu tersangka, HMT, mengatakan sudah melakukan aksi pencurian truk dengan membius korbannya berulang kali. Sering kali, truk hasil kejahatan dijual ke luar Jawa. Hasil penjualan dibagi masing-masing tersangka.

“Yang berperan membius memang saya. Obat bius [penenang] itu saya racik sendiri. Saya tahu soal obat itu karena saya pernah mengalami sakit gula. Obat bius itu bisa menidurkan korban hingga 10 jam,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif