Soloraya
Selasa, 23 Agustus 2016 - 20:15 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : Setubuhi Anak 15 Tahun, Penjual Bakso Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Karanganyar dilakukan seorang penjual bakso asal Wonogiri.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap warga Bubakan, Girimarto, Wonogiri, Tri Handoyo, 23, karena melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur, MP, 15.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Tri nekat melakukan tindakan asusila di salah satu warung bakso di Karangpandan sejak Jumat-Minggu (19-21/8/2016). Tindakan bejat pelaku tercium saat keluarga korban, N, 57, melapor ke Mapolres Karanganyar, Senin (22/8/2016).

N melapor ke Mapolres Karanganyar karena anak perempuannya tidak pulang selama dua hari. Usut punya usut, MP menginap di warung bakso yang diduga milik Tri itu. Pria yang mengaku sudah beristri itu nekat menyetubuhi teman istrinya.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Kejadian kali pertama pada Jumat (19/8/2016). Pelaku menghubungi MP yang tinggal di Wonogiri. Tri meminta MP datang ke warung bakso.

Advertisement

MP mengiyakan. Namun, MP tidak berangkat ke warung bakso di Karangpandan itu seorang diri. Dia datang ditemani temannya, D. Mereka berboncengan sepeda motor. Sampai warung, D dan Tri bermain playstation di warung. Setelah beberapa saat, D pulang. Saat itulah, Tri nekat melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

“Tersangka membujuk korban akan serius dan bertanggung jawab apabila ada risiko setelah melakukan hal itu. Korban terbuai bujuk rayu tersangka. Tersangka melakukan sebanyak empat kali selama korban menginap di warung,” kata Prawoko saat melakukan jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/8/2016).

Pelaku meminta tolong kepada rekannya, B, untuk mengantar korban pulang pada Minggu (21/8/2016). “Orang tua korban tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya. Orang tua korban melapor dan anggota Satuan Reskrim langsung menangkap tersangka. Kami melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Karanganyar,” tutur Prawoko.

Advertisement

Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sejak beberapa waktu lalu. Tri mengenal korban karena korban adalah teman dari istrinya. Dia nekat melakukan perbuatan asusila itu kepada MP karena istrinya berada di Wonogiri. “Saya sudah menikah. Itu teman istri saya. Istri saya di Wonogiri. Saya tinggal sementara di warung. Istri saya enggak tahu,” ujar Tri.

Polres Karanganyar menjerat tersangka menggunakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif