Jogja
Selasa, 23 Agustus 2016 - 06:20 WIB

KASUS NARKOBA GUNUNGKIDUL : Polisi Bekuk Pengedar "Yarindu"

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Antarafoto)

Kasus narkoba Gunungkidul terungkap, tersangka pengedarnya berhasil dibekuk

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satu Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil Wihasto, warga Wonosari yang diduga sebagai pegedar pil koplo, Senin (22/8/2016). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 671 pil Trihexspenidil atau yang dikenal dengan sebutan Yarindu di pasaran.

Advertisement

Saat ini, terduga masih intens menjalani pemeriksaan. Tujuannya selain memroses kasus itu secara hukum, juga untuk mengetahui proses distribusi obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap Wihasto di wilayah Kecamatan Wonosari.

Saat ditangkap, kata Nugrah, pelaku awalnya mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan, Wihasto tidak bisa berkutik karena terbukti menyimpan pil yarindu sebanyak 671 butir yang terbungkus dalam puluhan paket plastik.

Advertisement

“Per paketnya berisi sepuluh butir. Barang haram ini dijual di kisaran harga Rp25.000-30.000,” kata Nugrah.

Pasca penangkapan, pelaku langsung digelandang ke mapolres. Di pemeriksaan awal, Wihasto mengaku telah menjual pil-pil itu sebanyak 329 butir ke konsumen.

“Total yang dibeli itu ada 1.000 butir dan sudah ada yang dijual. Namun sisanya yang sebanyak 671 butir belum dijual karena keburu ditangkap oleh petugas,” kata mantan Kapolres Bangka Timur ini.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Wihasto dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat 1 dan 2,  Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif