News
Selasa, 23 Agustus 2016 - 20:00 WIB

Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka korupsi izin tambang ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Penetapan bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

Advertisement

Komisioner KPK La Ode M. Syarief mengatakan, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menerbitkan sejumlah izin pertambangan. Setiap pengeluaran izin itu diduga digunakan oleh Nur Alam untuk memperkaya diri sendiri.

”Pengungkapan kasus ini bukan operasi tangkap tangan, kami dan penyidik KPK lainnya telah bekerjasama melakukan penyelidikan yang cukup lama untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Advertisement

”Pengungkapan kasus ini bukan operasi tangkap tangan, kami dan penyidik KPK lainnya telah bekerjasama melakukan penyelidikan yang cukup lama untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Salah satu kasus yang menjadi titik tolak KPK untuk menetapkan tersangka yakni penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan izin bagi PT Anugerah Harisma Barakah yang melakukan eksplorasi ilegal di Pulau Buton. “Pelanggaran itu sudah dilakukan oleh NA dari 2009 hingga 2014,” jelasnya.

Selain itu, penyidik sebenarnya sudah lama mengantongi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh NA. Data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan tersebut. KPK juga telah memiliki bukti transfer yang nilainya sangat signifikan, namun belum mau menjelaskan angkanya karena penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi terkait Nur Alam.

Advertisement

Dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran buat provinsi lainnya. Terutama agar tidak ada lagi pelanggaran terkait penerbitan izin pertambangan. Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 je 1 KUHP.

Penggeledahan

Sementara itu, sebuah rumah di Jl. Mikasa No D2, Kompleks Patra Jasa Residence, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik KPK. Beberapa tempat yang digeladah di antaranya Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kantor Biro Hukum di Kendari, Kantor ESDM Kendari, dan empat rumah. Sedangkan di Jakarta, penggeledahan dilakukan di Pluit dan Bambu Apus.

Advertisement

Penggeledahan disaksikan langsung oleh Nur Alam dan istrinya, Asnawaty Hasan, yang merupakan anggota Komisi III DPR. Penggeledahan itu dilakukan dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.40 WIB. Setelah penggeledahan itu, Nur Alam yang mengenakan peci hitam segera menyalami penyidik lembaga antirasuah.

Sejumlah koper diangkut dari dalam rumah yang berukuran 20 x 8 meter tersebut. Penyidik yang selesai di lokasi kemudian meninggalkan rumah itu menuju ke Gedung KPK.

Nama Nur Alam sudah lama menjadi bidikan KPK dan Kejaksaan Agung. Dia diketahui memiliki harta yang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) tahun 2012, kekayaannya mencapai Rp30,9 miliar. Namun demikian, informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, angka kekayaan Nur Alam mencapai Rp200 miliar.

Advertisement

Selain itu, dia juga diduga menerima uang suap senilai US$4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong. Perolehan uang itu diduga dilakukan melalui transfer, penransferan pertama kali dilakukan pada tahun 2010 lalu dengan nominal uang senilai Rp30 miliar. Sedangkan sisanya yakni sekitar Rp20 miliar dibayarkan ke rekening orang nomor I di Sultra tersebut.

Kasus itu sendiri sempat mencuat setelah PPATK melaporkan transaksi tak wajar milik Nur Alam ke Kejaksaan Agung. Namun kasus itu tak kunjung ditangani, hingga kemarin penyidik KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif