Jogja
Senin, 22 Agustus 2016 - 13:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Baru Pendataan Zona Inti Gumuk Pasir, Kapan Penertiban Zona Inti?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul mendata status kepemilikan bangunan dan lahan di pesisir Pantai Parangkusumo, Bantul Senin (20/6/2016). (Foto Istimewa)

Restorasi gumuk pasir akan menertibkan zona inti yang saat ini menjadi lahan aktivitas warga

Harianjogja.com, BANTUL–Tanda tanya mengenai upaya penertiban zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo hingga kini masih belum terjawab. Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Bantul baru akan melakukan pendataan terhadap peternakan, lahan pertanian dan semua tanaman yang ada di sana.

Advertisement

Pelaksana Tugas Dispertahut Kabupaten Bantul Pulung Haryadi mengatakan telah melakukan rapat internal. Hasilnya, Dispertahut akan melakukan pendataan terlebih dahulu dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan.

“Kami akan melakukan pendataan baik di zona inti maupun zona non inti, meliputi jumlah peternakan, jumlah tanaman, asal-usul tanaman dan kepemilikan tanaman, ” kata Pulung saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/8/2016).

Pulung menerangkan tanaman yang terdapat di zona inti mapupun non inti tidak semuanya akan ditebang, rencanyanya akan disisakan tanaman-tanaman yang memiliki fungsi-fungsi tertentu.

Advertisement

“Di sebagian tempat terdapat tanaman yang memiliki fungsi mencegah abrasi atau penahan air dan pasir. Itu tidak akan kami tebang karena sangat diperlukan, jadi nanti akan kami sisakan,” paparnya.

Lebih lanjut mengenai peternakan yang terdapat di area Gumuk Pasir, Pulung akan mensosialisasikan kepada pemiliki ternak terlebih dahulu karena belum sampai ada keputusan untuk memindahkan atau atau menertibkan mereka.

Selain itu, Pulung menegaskan personil untuk melakukan pendataan dan indentifikasi sudah siap bekerja mulai Senin (22/8/2016).

Advertisement

“Tugasnya nanti adalah untuk menjadikan jelas mana yang termasuk milik rakyat dan mana yang milik pemerintah,” jelasnya.

Meskipun begitu Dispertahut, kata pulung hanya memiliki wewenang untuk mendata. Mengenai penertiban dan keputusan yang lainya akan didiskusikan bersama jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.

Pulung memastikan semua proses akan dilandasi asas musyawarah. “Kami akan mengedepankan musyawah ke masyarakat dan membangun komunikasi yang baik. Maka sebelum itu kami harus memiliki data-data yang kuat,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif