Jogja
Senin, 22 Agustus 2016 - 18:53 WIB

PRAPELADILAN OBBY KOGOYA : Sidang Perdana Praperadilan Mahasiswa Papua Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) mengelar aksi damai dan peryataan sikap seusai sidang perdana praperadilan atas kasus yang menyeret Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/08/2016). Mereka menuntut dibebaskannya Obby atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan seorang aprat terluka dengan barang buti berupa sebuah panah. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Praperadilan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman ditunda

Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua atas Nama Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, harus ditunda Selasa (22/8/2016).

Advertisement

Pasalnya dalam sidang tersebut majelis Hakim menyebut pihak termohon yakni Polda DIY belum mempersiapkan jawaban atas gugatan.

“Kita sepakati bersama saja kapan pembacaan jawaban dari termohon, agar tidak ada lagi alasan sidang mundur,” Kata Hakim ketua, Muhammad Baginda Rajoko Harapan, Senin (22/8)

Hakim menyampaikan hal demikian setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya, membacakan gugatan praperadilan dalam sidang perdana tersebut.

Advertisement

Dikatakannya bahwa jawaban seharusnya sudah dipersiapkan, pasalnya kedua pihak juga telah menerima berkas materi gugatan. Kata dia, jawaban dari termohon bisa berbentuk berkas tulisan ataupun secara lisan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak termohon, Heru Nurcahya, mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan pada sidang selanjutnya. Kata dia, kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai berdasarkan pada KUHP.

“Karena memang hari ini kan agenda sidang hanya pembacaan gugatan. Kita akan sampaikan bagaimana proses penetapan tersangka besok saat sidang selanjutnya,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu sidang pra peradilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8/2016) besok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif