News
Senin, 22 Agustus 2016 - 15:17 WIB

PILKADA JAKARTA : Gugat Kewajiban Cuti, Ahok Janji Tak akan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Pilkada Jakarta diwarnai gugatan Ahok terhadap pasal kewajiban cuti kampanye. Ahok pun berjanji tak akan kampanye.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dirinya tidak mau menggunakan hak sebagai calon petahana dalam Pilkada Jakarta 2017 untuk berkampanye. Hal itu menjadi salah satu alasan Ahok mengajukan judicial review pasal cuti kampanye bagi calon petahana.

Advertisement

“Saya tidak mau kampanye, jadi saya tidak mau cuti,” ujar Ahok seusai menghadiri sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/8/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Ahok menyebutkan bahwa dalam masa kampanye pilkada, calon petahana sebaiknya cuti dari jabatannya dengan tujuan tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. “Yang saya ajukan di MK, kalau mau kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga harus cuti. Tapi kalau tidak mau kampanye boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan,” ujar Ahok.

Lebih lanjut Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis untuk menjabat sebagai pemimpin di wilayah DKI Jakarta sehingga dia merasa harus bertanggung jawab dengan tugas dan amanah yang diembannya.

Advertisement

“Kalau pilkada dua putaran, masa enam bulan tidak bekerja. Nanti orang Jakarta dirugikan selama enam bulan karena tidak ada gubernur yang mereka sudah pilih,” kata Ahok.

Ahok merupakan pihak pemohon dari uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye, Pemohon wajib menjalani cuti. Padahal selaku pejabat publik, Ahok memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Advertisement

Ahok sebagai pemohon berpendapat seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat optional. “Maka saya memilih untuk tidak mengambil hak cuti saya, dengan konsekwensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang,” jelas Ahok.

Dalam petitumnya, Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif