Soloraya
Senin, 22 Agustus 2016 - 20:40 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : 1 Terdakwa Penyelundupan SS Ajukan Eksepsi, 2 Terdakwa Terima Dakwaan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - - Petugas Custom Narcotics Team kantor Bea Cukai Surakarta merilis empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kantor Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4/2016). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, PN Karanganyar menggelar sidang perdana kasus penyelundupan 602 gram sabu-sabu dari Nigeria ke Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Penasihat hukum (PH) salah satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan 602 gram sabu-sabu dari Nigeria ke Karanganyar melalui paket pos mengajukan eksepsi.

Advertisement

Tiga terdakwa kasus penyelundupan 602 gram sabu-sabu dari Nigeria ke Karanganyar melalui paket pos, yaitu Sutopo, Titrit Armunanto, dan Agus Riyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (22/8/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang molor dari jadwal pukul 11.00 WIB karena alasan teknis.

Salah satu alasannya adalah JPU membawa Sutopo dari LP Kelas IIA Sragen. Sutopo sampai di PN Karanganyar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut dibagi menjadi dua berkas. Satu berkas atas nama Sutopo dengan jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Hanindyo Sumantri. Satu berkas lagi atas nama Titrit Armunanto dan Agus Riyono dengan JPU, Dita Ardhian. Sutopo menjalani sidang kali pertama lalu disusul Titrit dan Agus.

Bagus membacakan dakwaan. Sekelumit isi dakwaan adalah mengenai asal sabu-sabu, pemesanan dilakukan Sutopo menggunakan handphone, jumlah pemesanan, pembagian tugas, cara distribusi pesanan, dan lain-lain. JPU membacakan bahwa Sutopo memesan sabu-sabu sebanyak tiga kali. Kali pertama sebanyak 100 gram Rp83 juta dipesan pada Januari 2016, kali kedua 100 gram Rp80 juta, dan kali terakhir 602 gram Rp1,2 miliar dipesan pada April.

Advertisement

Padahal saat itu, status Sutopo adalah narapidana LP Kelas IIA Sragen. Materi dakwaan juga menyebutkan Sutopo meminta rekannya mengganti alamat pengiriman dari Nigeria ke Karanganyar saat pengiriman kali kedua. Selain itu, terungkap peran masing-masing terdakwa. Agus diduga membantu menimbang sedangkan Titrit bertugas mengirimkan barang kepada pemesan.

Ketua Majelis Hakim, Jimmy Ray I. E. menawarkan kepada terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum setelah JPU selesai membacakan dakwaan. Penasihat hukum dari organisasi bantuan hukum (OBH) Paham Jawa Tengah (Jateng), Arif Wicaksono, mendampingi Sutopo. Arif mengajukan eksepsi.

“Rabaan kami, dia [Sutopo] melakukan tindak pidana di LP Sragen. Jadi kalau menurut kami dimana tempat pidana dilakukan ya disana yang berwenang menyidangkan. Walaupun ada kaitannya di Karanganyar. Locus delicti di Sragen. Kewenangan mengadili di Sragen. Kami hanya mendudukkan sesuai porsi,” kata Arif saat ditemui wartawan seusai sidang.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum dua terdakwa lainnya dari OBH Paham Jateng, Muhani. Muhani memilih menerima dakwaan. “Kami anggap dakwaan sudah memenuhi persyaratan. Sudah jelas secara formal. Sudah memenuhi syarat,” tutur dia.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (29/8/2016). Agenda adalah pembacaan eksepsi Sutopo sedangkan Titrit dan Agus adalah pengajuan saksi. PN Karanganyar menunjuk Jimmy Ray I. E. sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi Wuryanti dan Wisnu Gautama sebagai hakim anggota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif