Soloraya
Minggu, 21 Agustus 2016 - 14:40 WIB

PAJAK KARANGANYAR : Pemkab Tak Akan Naikkan NJOP dan Tarif PDAM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak Karanganyar, Pemkab berkomitmen tak akan menaikkan NJOP dan tarif PDAM.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kabar baik dari Bumi Intanpari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) milik masyarakat dalam beberapa tahun yang akan datang. Sehingga, tak ada tambahan beban kepada rakyat dari sisi kewajiban membayar pajak.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, kepada Solopos.com, Minggu (21/8/2016). “Sudah disampaikan Pak Bupati, untuk NJOP tidak akan dinaikkan. Agar tidak ada pembebanan lebih kepada masyarakat. Sehingga bisa berjalan seperti yang sudah ada selama ini,” ujar dia.

Rohadi menjelaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak bumi dan bangunan (PBB) tak menjadi prioritas. Pemkab memilih memacu pendapatan dari sektor potensial lainnya.

“Untuk tambahan PAD akan kita carikan dari pos-pos yang lain, supaya tidak membebani masyarakat. Arahnya lebih kepada perbaikan dan peningkatan kesejahteraan warga,” imbuh dia. Kenaikan NJOP akan membuat nilai PBB akan ikut mengalami peningkatan. Di sisi lain, Pemkab masih mendapatkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Advertisement

Merujuk ketentuan yang masih berlaku saat ini, tarif BPHTB sekitar lima persen dari harga pasaran objek pajak, bukan NJOP. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup menguntungkan Pemkab.

“Kenaikan harga tanah di Karanganyar beberapa tahun terakhir kan signifikan sekali. Maka kita andalkan dari situ saja untuk memacu PAD. Nilai BPHTB lima persen dari harga pasar,” kata dia. Disinggung regulasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang mengatur BPHTB maksimal satu persen, Rohadi mengakui hal itu. Tapi menurut dia belum ada hitam di atas putih dari regulasi itu.

“Sampai saat ini kami belum terima suratnya. Belum ada dasar hukum yang bisa kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kebijakan itu. Nanti kalau sudah ada pasti kami laksanakan,” tambah dia.

Advertisement

Di sisi lain, Rohadi mengatakan PAD Karanganyar akan dipacu dari sektor pariwisata. Dia mencontohkan sudah adanya sharing retribusi tiket masuk Grojogan Sewu, Tawangmangu. Lebih jauh, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan belum ada rencana penyesuaian tarif PDAM. “Sejauh ini, setahu saya belum ada pembicaran hal itu,” tutur dia.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno, saat diwawancara Solopos.com belum lama ini mengatakan tiga tahun terakhir Pemkab tak menaikkan NJOP. DPKKAD sendiri sudah mengusulkan kenaikan NJOP kepada kepala daerah. Tapi usulan tersebut tak dikabulkan.

“Kenyataan di lapangan kan naik. NJOP daerah lain juga sudah dinaikkan,” kata dia. Untuk mensiasati rendahnya NJOP, DPPKAD memacu realisasi PBB dari para wajib pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif