News
Jumat, 19 Agustus 2016 - 19:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS: Persembunyian Terdeteksi, Penangkapan Royani Tinggal Tunggu Waktu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus diharapkan kian terang setelah Royani tinggal menunggu waktu penjemputan.

Solopos.com, JAKARTA — Pencarian terhadap Royani, sopir bekas Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mulai mendapatkan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian bekas pegawai MA tersebut.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah menemukan lokasinya. Namun soal kapan salah satu saksi kunci tersebut dijemput, masih menunggu kesiapan dari penyidik KPK. “Kalau posisinya kan memang sudah lama diketahui. Kalau soal sudah diamankan atau belum, nanti biar saya cek dulu,” kata Agus di KPK, Jumat (19/8/2016).

Dia menyatakan, KPK sangat memerlukan keterangan dari Royani, karena yang bersangkutan diduga mengetahui seluk beluk permainan perkara di MA. Namun, soal kemungkinan Nurhadi jadi tersangka, KPK tak mau buru-buru. Menurutnya, informasi terkait penyelidikan terhadap Nurhadi terus bertambah, termasuk dari fakta persidangan terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Advertisement

Dia menyatakan, KPK sangat memerlukan keterangan dari Royani, karena yang bersangkutan diduga mengetahui seluk beluk permainan perkara di MA. Namun, soal kemungkinan Nurhadi jadi tersangka, KPK tak mau buru-buru. Menurutnya, informasi terkait penyelidikan terhadap Nurhadi terus bertambah, termasuk dari fakta persidangan terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Selain itu, untuk menghindari kekisruhan pascapenetapan tersangka, penyidik KPK harus memastikan bahwa proses penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah cukup kuat. “Sudah lah, jadi tunggu aja, kami pasti akan melangkah ke sana [tersangka],” jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik lembaga antikorupsi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Nurhadi. Penyelidikan itu dilakukan untuk membongkar praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung.

Advertisement

Eddy dan Nurhadi diduga memiliki hubungan dekat. Pasalnya selama persidangan berlangsung, tak hanya kasus suap panitera saja yang mengindikasikan keterlibatan pria asal Kudus itu.

Dia diketahui pernah mengurus sengekta lahan yang melibatkan Paramount. Dalam kapasitas tersebut, Eddy Sindoro meminta Nurhadi untuk mengubah kalimat dari “dalam proses eksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi.” Namanya juga disebut dalam sidang bekas Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, besannya yang bernama Taufik meminta Andri supaya mengawasi enam perkara yang tengah berproses di MA.

Adapun satu dari enam perkara itu terkait dengan pengajuan kasasi Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali 2014. Inti pengajuan tersebut adalah menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).

Advertisement

Dalam putusan kasasi bernomor 490/TUN/15, hakim agung Imam Soebechi mengabulkan gugatan kasasi dari kubu Abu Rizal Bakrie. Putusan MA itu menempatkan Golkar Munas Bali sebagai pemenang. Selain perkara partai Golkar, besan bekas Skretaris MA itu meminta Andri untuk mengawasi perkara kasasi PTP X Kediri, kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainudin Azikin, kasasi Kediri, dan kasasi Banjar Baru.

Rangkaian itu semakin lengkap dengan terungkapnya percakapan antara Triyono dan adik Ichsan Suaidi yang menjadi Direktur PT Citra Gading Asritama, Syukur Mursid Brotosejati. Ichsan Suaidi kini telah divonis hakim karena menyuap pejabat MA tersebut.

Percakapan itu membahas perkara perdata antara perusahaan Ichsan Suaidi itu dengan Pemerintah Kota Malang. Dalam percakapan itu, Andri disebut sebagai tangan kanan Nurhadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif