Jogja
Jumat, 19 Agustus 2016 - 17:18 WIB

NARKOBA DI LAPAS : BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Pakem

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alat X-Ray berfungsi mendeteksi barang terlarang di pintu masuk Lapas Narkotika II A Pakem Sleman yang mengalami kerusakan. Foto diambil pada awal 2014 silam. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Narkoba di Lapas kembali terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pakem yang diduga mengendalikan peredaran narkoba. Narapidana berinisial RD tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik BNNP DIY.

Advertisement

RD merupakan tahanan Lapas Narkotika Pakem yang divonis sembilan tahun penjara, dan baru menjalani hukuman dua tahun.

“RD memang sudah lama menjadi target operasi BNNP DIY sejak berbulan-bulan lalu, namun baru kali ini terungkap,” kata Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Soetarmono dalam jumpa pers di kantor BNNP DIY, Jumat (19/8/2016).

Soetarmono mengungkapkan terbongkarnya bisnis haram yang dilakukan RD bermula dari penangkapan tersangka LADP, mantan narapidana Lapas narkotika Pakem yang baru bebas bersyarat sepekan yang lalu. Penangkapan LADP dilakukan di halaman Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, pada Senin (15/8/2016) lalu.

Advertisement

Awalnya BNNP DIY mendapat informasi akan adanya pengiriman paket sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Pakem dengan cara dilemparkan dari luar lapas.

Penyidik BNNP DIY menyelidiki dan menemukan LADP yang akan melempar sabu-sabu seberat 4,03 gram dan 10 butur pil ekstasi ke lapas.

Untuk mengelabuhi, tersangka LADP membungkus sabu-sabu dan pil ekstasi dengan malam atau semacam bahan lilin sehingga membentuk bola kecil seukuran bola kasti agar mudah dilemparkan.

Advertisement

Menurut Soetarmono, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa LADP merupakan pesanan RD. Saat itu juga, BNNP DIY setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY langsung mencokok RD.

“Di dalam sel narapidana RD ditemukan barang-barang terlarang, yaitu satu handphone, tiga buah simcard, satu buah bong [alat penghisap sabu-sabu,” ujar Soetarmono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif