Jogja
Jumat, 19 Agustus 2016 - 09:55 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : SP3 Keluar, Warga Ajukan Gugatan Pra-Peradilan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Korupsi Raskin Bantul dilaporkan ke Polda DIY.

Harianjogja.com, BANTUL – Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melawan keputusan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. W

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Banyak Hal Janggal, Warga Kuden Adukan Polres Bantul ke Propam)

Kuasa hukum warga Erlan Nopri menyampaikan banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.

Selain itu, sudah ada surat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY No.SR.1302/PW/12/5/2014 pada April 2014 yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp20,9 juta dalam kasus yang sempat menyeret Kepala Dusun Kuden Iswahyudi sebagai tersangka. Dalam pengaduan warga ke Propam, pihaknya juga melaporkan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang tidak disampaikan penyidik Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) saat kasus ini diproses secara hukum.

Advertisement

Erlan menegaskan, pelapor tidak akan menyerah dengan keputusan polisi menghentikan perkara tersebut. Warga akan menempuh berbagai opsi perlawanan di jalur hukum. Selain mengadu ke Propam, warga cepat atau lambat akan mengajukan gugatan pra peradilan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bantul.

“Benteng terakhir kami gugatan pra peradilan. Kalau sampai di sana hakim juga membuat keputusan salah, sudah tidak tahu lagi kemana kami bakal mengadu. Sudah tidak tahu bagaimana lagi keadilan dalam kasus ini. Seandainya Tuhan punya alamat, mungkin ke Tuhan kami juga mau kirim laporan,” tegas dia.

Polres Persilakan Warga Laporkan

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo menyatakan mempersilakan warga melaporkan pihaknya ke berbagai institusi termasuk gugatan pra peradilan.

“Silakan saja kami tidak masalah. Kami siap menghadapi,” kata Anggaito Hadi Prabowo.

Menurut dia, polisi akan siap dengan segala putusan pengadilan. Apakah memenangkan Polres atau memenangkan warga. “Kalau warga menang, maka berkas perkara ini akan kami teruskan agar P21 [naik ke penuntutan],” imbuh dia.

Polres Bantul pada akhir Juli lalu menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden dengan alasan tidak cukup bukti serta dianggap bukan tindak pidana korupsi. Kasus ini sudah berjalan selama empat tahun sejak 2012. Polisi sebelumnya menetapkan kepala dusun setempat sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif