Soloraya
Jumat, 19 Agustus 2016 - 08:30 WIB

APARTEMEN SOLO : Pemkot Klaim Terbitkan IMB Sesuai Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Apartemen Solo, Pemkot mengaku sudah menerbitkan izin sesuai aturan.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyebut proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen De Kalitan di lahan Hotel Suka Marem sudah sesuai aturan.

Advertisement

Kalangan legislator sempat memertanyakan dasar penerbitan IMB apartemen De Kalitan pada Juni lalu. Merujuk pada Perda No. 8/2009 tentang Bangunan, dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan ketinggian maksimal bangunan empat lantai kecuali lokasi tertentu yang sudah diatur dalam lampiran regulasi tersebut.  Sedangkan lokasi bakal apartemen De Kalitan berada di Jl. Sutomo, tidak ada dalam daftar lampiran bangunan yang boleh melebihi ketinggian empat lantai.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo, Agus Djoko Witiarso, menyatakan pihaknya menggunakan acuan Perda No. 8/2009 tentang Bangunan untuk menerbitkan rekomendasi IMB. “Kami menggunakan acuan perda lama. Kalau dibaca secara keseluruhan, aturannya sudah sesuai untuk rumah susun,” katanya saat ditemui di sela kegiatan Mider Praja di Kelurahan Kratonan, Kamis (18/8/2016).

Agus menampik tudingan legislator yang menyebutkan penerbitan rekomendasi dari DTRK melanggar aturan. Dia menyebutkan pembangunan gedung bertingkat tidak hanya berdasarkan klausul yang disebut dalam Perda No. 8/2009 Pasal 21 Ayat 2.

Advertisement

“Kami mengeluarkan izin tentunya berdasarkan aturan. Itu kan berada di jalan kota. Ketinggian bangunan juga tergantung luasan tanah. Kalau berada di jalan lingkungan memang ketinggian maksimal empat lantai. Sedangkan di jalan kota, ketinggian bangunan bisa tergantung kriteria lahan. Dengan luas segitu, ketinggian bangunan sudah memenuhi syarat,” ujar dia.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan penerbitan IMB apartemen De Kalitan sudah sesuai prosedur melalui rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup, analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta izin pemanfaatan ruang dari Dinas Tata Ruang Kota.

“Di sana peruntukan wilayah memang untuk hunian. Kami tidak mengizinkan untuk pembangunan hotel lagi di sana,” kata dia.

Advertisement

Menurut Toto, proses pengajuan IMB apartemen De Kalitan sudah diajukan sejak awal tahun. “Izinnya tidak sebentar. Investor sudah menyiapkan dokumen sejak awal tahun. Semua sudah melalui prosedur. Kami pakai pegangan perda bangunan yang lama sedangkan IMB terbit Juni. Perda yang baru akan efektif 1 Januari nanti. Perda tidak berlaku surut,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif