Soloraya
Kamis, 18 Agustus 2016 - 22:40 WIB

PERTAMBANGAN SRAGEN : DPPKAD Terima Setoran Rp421,2 Juta dari Pajak Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan Sragen, DPPKAD Sragen menerima setoran Rp421,2 juta dari pajak galian C.

Solopos.com, SRAGEN–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen menerima setoran pajak dari lima pengusaha tambang galian C senilai Rp421,2 juta.

Advertisement

Pajak itu dihimpun secara kolektif oleh petugas dari PT Waskita Karya. Pajak tersebut dibayarkan dua kali yakni pada 4 Agustus senilai Rp24,2 juta dan 8 Agustus senilai Rp397 juta. Pengusaha tambang galian C itu ramai-ramai membayar pajak setelah mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen oleh LSM Pusaka Nusantara Bumi Sukowati pada 3 Agustus lalu.

Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiharto mengatakan lima perusahaan tambang yang bersedia membayar pajak itu adalah CV Kusuma Jaya, CV Citra Karya Husada, CV Dwi Mitra Inti Perkasa, CV Propelat dan CV Tirta Jaya Mandiri. “Kalau menurut LSM itu, ada 13 pengusaha tambang yang dilaporkan. Di Sragen sendiri ada 14 pengusaha tambang yang berizin. Namun, ada beberapa yang tidak beroperasi. LSM itu juga menyebut ada kerugian sekitar Rp15,6 miliar. Tapi, saya tidak tahu dari mana sumber kerugian sebesar itu,” jelas Untung saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (18/8/2016).

Sesuai Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah, setiap pengusaha tambang wajib membayar pajak senilai Rp1.658/meter kubik tanah uruk atau mineral bukan logam. Supaya lebih tertib, kata Untung, pembayaran pajak itu dilakukan di bawah koordinasi PT Waskita Karya. Namun, ada pula pengusaha tambang yang secara mendiri membayar pajak ke DPPKAD. “Sebelumnya kami sudah menerima setoran pajak sekitar Rp700 juta yang dibayarkan secara kolektif melalui PT Waskita maupun secara mandiri oleh pengusaha tambang,” terang Untung.

Advertisement

Untung tidak menginginkan pengusaha tambang itu dua kali membayar pajak yakni secara mandiri maupun melalui PT Waskita Karya. Oleh sebab itu, DPPKAD masih mencocokan data pembayaran pajak yang dibayarkan secara mandiri dan dibayarkan melalui PT Waskita.
“Sekarang masih kami cocokkan datanya. Jangan sampai ada duplikasi [perulangan]. Karena kalau sudah telanjur disetor ke kas daerah, jika mau ditarik kembali masih bisa, tetapi prosesnya agak ribet,” jelas Untung.

Proyek jalan tol Solo-Kertosono yang melintasi wilayah Sragen, kata Untung, membutuhkan 1,4 juta meter kubik tanah uruk. Kebutuhan tanah uruk itu bisa dipenuhi selama dua tahun. Apabila satu meter kubik dikenai pajak Rp1.658, maka total pajak yang bisa diterima DPPKAD Sragen bisa mencapai Rp2,321 miliar. Pada 2015 lalu, DPPKAD menerima pembayaran pajak galian C Rp1,4 miliar. Namun, pajak tersebut tidak hanya bersumber dari pengusaha tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol. Pada 2016 ini, DPPKAD kembali menerima setoran pajak galian C senilai Rp1,2 miliar. Dana itu juga tidak hanya bersumber dari pengusahan tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol.

“Ada beberapa pengusaha tambang galian C yang bekerja bukan untuk jalan tol. Tanah uruk itu bisa dipakai untuk keperluan lain misal pembangunan gedung perkantoran. Adapula yang menggunakan tanah uruk itu untuk keperluan sosial. Biasanya kami tidak menarik pajak kepada pengusaha tambang yang menggunakan tanah uruk untuk kepentingan sosial,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif