Jogja
Kamis, 18 Agustus 2016 - 14:44 WIB

INFRASTRUKTUR GUNUNGKIDUL : Lahan Terminal Dhaksinarga Belum Bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Infrastruktur Gunungkidul berupa Terminal Dhaksinarga masih terganjal status kepemilikan lahan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Dhaksinarga bisa molor.

Advertisement

Pasalnya dalam proses itu diketahui pembebasan lahan seluah lima hektare untuk pembangunan belum memiliki sertifikat.

Padahal upaya pengadaan sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Adanya permasalahan ini mengharuskan pemkab untuk mengurus bukti kepemilikan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement

Padahal upaya pengadaan sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Adanya permasalahan ini mengharuskan pemkab untuk mengurus bukti kepemilikan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional.

Pelaksana Harian Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul Markus Tri Munarjo tidak menampik adanya masalah terkait dengan proses pemindahan pengelolaan terminal Dhaksinarga ke Pemerintah Pusat.

Diketahui aset terminal masih terbagi untuk dua kepemilikian. Untuk bangunan utama dimiliki oleh pusat, sedang untuk lahan masih dimiliki pemkab.

Advertisement

“Masih dalam proses, tapi untuk teknisnya ditangani oleh Bagian Pemerintahan Umum. Jadi untuk perkembangannya silahkan tanya ke sana,” kata Markus, Rabu (17/8/2016).

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo membenarkan adanya permasalahan terkait dengan bukti autentik kepemilkan lahan setelah upaya pembebasan di 2008 lalu.

Dia menjelaskan, dari sisi bukti untuk pembebasan masih ada, namun hal itu urung ditindaklanjuti dengan diterbitkannya sertifikat.

Advertisement

bersambung halaman 2

“Waktu itu memang ada proses pembebasan lahan seluas lima hektare untuk terminal. Namun setelah proses jual beli selesai tidak diikuti penerbitan sertifikat,” katanya.

Advertisement

Mengenai urung diterbitkannya bukti tersebut, Winaryo tidak tahu menahu karena saat pembebasan tidak menangani hal tersebut. Dia berdalih waktu itu masih berada di wilayah dan belum menduduki jabatan tersebut. Kendati demikian, Winaryo berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.

“Ini merupakan bagian dari tugas jadi harus saya selesaikan, meski masalah itu sudah terjadi sejak lama,” katanya.

Salah satu upaya untuk merampungkan masalah ini, Winaryo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan BPN agar bisa menerbitkan sertifikat.

Ia tidak menampik proses ini akan memakan waktu yang lama sehingga bisa mengganggu proses serah terima aset terminal ke pusat. Hanya saja, pengurusan tersebut tidak membuatnya khawatir karena P3D tetap jalan. Untuk aset lahan terminal, pemkab berencana memberikan keterangan sesuai yang terjadi di lapangan.

“Targetnya harus selesai pada 2 Oktober mendatang. Jika mengaku dari proses pengurusan sertifikat maka hingga waktu tersebut belum selesai. Namun untuk menyisasatinya, kami sudah siapkan surat keterangan jika kepemilikian sertifikat masih dalam proses pengurusan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif