News
Kamis, 18 Agustus 2016 - 11:10 WIB

HUR RI : Ini Alasan Jokowi Izinkan Gloria Turunkan Bendera

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Kota Depok, Gloria Natapraja Hamel berpose seusai memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8). Menpora Imam Nahrawi berencana akan menjadikan Gloria Natapradja Hamel sebagai Duta Kemenpora seusai gagal dikukuhkan menjadi anggota Paskibraka Tahun 2016 karena masalah administrasi kewarganegaraan. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf).

Gloria akhirnya diizinkan ikut Paskibra.

Solopos.com, JAKARTA – Gloria Natapradja Hamel akhirnya menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tim Bima, yang bertugas menurunkan bendera Rabu (18/8/2016) sore. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan nasionalisme Gloria.

Advertisement

Sebelum ini diketahui Gloria sempat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan dirinya memilih sebagai WNI, meski berayah warga negara Prancis.

“Melihat nasionalisme Gloria, keinginnanya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya kemudian dia tetap berharap. Menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan negara juga memberikan ruang untuk itu,” kata Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Ia melanjutkan baik Jokowi maupun Wapres Jusuf Kalla sangat memperhatikan suara Gloria untuk tetap bertugas menjadi pengibar bendera. Karenanya, semua pihak termasuk Panglima TNI, Menpora, dan Menkumham diminta untuk mencari jalan keluar.

Advertisement

“Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka panglima TNI, kemudian Menpora, diminta untuk ada jalan keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkumham juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah,” jelas Pram.

Menurutnya, satu-satunya kesalahan yang dilakukan pihak Gloria adalah tidak mendaftarkan kewarganegaraannya ke Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat 2010. Hal itu seperti ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006.

“Ada perbedaan yang mendasar ya, Gloria masih 16 tahun, undang-undang kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya sendiri. Tapi kesalahannya adalah orang tuanya harus pada 2010 itu mengaplikasikan hal tersebut tapi tidak dilakukan, tetapi ini kan bukan kesalahan Gloria,” papar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif