Jogja
Kamis, 18 Agustus 2016 - 11:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pembayaran Ganti Rugi Diundur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan memberikan ganti rugi pada warga yang terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pembayaran gant rugi lahan dan aset terdampak Bandara Temon yang sedianya dilakukan pada 22 Agustus diundur hingga 14 September mendatang.

Advertisement

Pembayaran diundur terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.

Hal tersebut disebabkan peraturan baru ini akan diberlaku setelah 30 hari diterbitkan. Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan bahwa selang waktu tersebut memberikan kesempatan kepada warga untuk mendapatkan keringanan pajak sebagaimana yang dituntut beberapa waktu sebelumnya.

“Jika diberikan sesuai jadwal maka warga masih akan terbebani pajak,” ujarnya, Rabu(17/8/2016).

Advertisement

Dengan keberadaan aturan baru ini maka kompensasi yang didapatkan warga tak lagi dikenai pajak. Jika dilakukan sesuai jadwal awal, Didik menegaskan bahwa pihaknya sudah siap membayar biaya ganti rugi tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa Angkasa Pura belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga. Namun, ia mengakui akan ada sejumlah pembengkakan dikarenakan sejumlah perubahan selama proses pelaksanaan.

Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya warga yang kemudian bersedia lahannya diukur meski sebelumnya menolak sama sekali. Adapun, ganti rugi atas lahan milik warga yang belum sepakat hingga proses pembayaran kemudian akan dititipkan di pengadilan.

Advertisement

“Pasti akan membengkak tapi kami siap membayar,” tegasnya.

Nantinya pembayaran akan dilakukan pada 14 September hingga 6 Oktober 2016. Tim pengadaan akan menyusun jadwal pencairan dana di masing-masing desa dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening warga. Didik menyebutkan bahwa telah ditunjuk 3 bank BUMN sebagai rekanan proses transfer tersebut.

Pembayaran akan terlebih dahulu dilakukan kepada lahan milik Puro Pakulaman dan aset milik penggarap Paku Alam Ground (PAG). Setelah itu, baru akan dilakukan pencairand ana bagi warga terdampak yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Selain itu, PT Angkasa Pura I sendiri belum bisa memastikan waktu pelaksanaan groundbreaking karena harus menunggu tahapan pembebasan lain selesai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif