Soloraya
Rabu, 17 Agustus 2016 - 18:15 WIB

TEMPAT IBADAH KLATEN : Anak Koster Jadi Tersangka Perusakan 2 Patung di Gereja Santo Yusuf Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Tempat ibadah Klaten, polisi menetapkan anak koster jadi tersangka perusakan patung.

Solopos.com, KLATEN–Pelaku perusakan dua patung rohani di Gereja Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun, Kecamatan Jogonalan terungkap. Polres menetapkan anak salah satu karyawan gereja atau koster sebagai tersangka.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan anak koster itu berinisial R berusia 21 tahun. Keluarga koster itu selama ini tinggal di lingkungan gereja. R mengakui melakukan perusakan patung Yesus serta melemparkan patung Maria ke sungai yang ada di samping gereja.

Kapolres menuturkan selain menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), ada 20 saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. “Kami juga mapping di sungai dan gereja. Kami sudah memutuskan pada Senin [15/8/2016] malam dari hasil pemeriksaan dan pengakuan, pelaku berinisial R. Pelaku merupakan putra salah satu koster yang tinggal di lingkungan gereja. Artinya, masih dalam rumah tangga keluarga besar di lingkungan gereja,” urai Kapolres saat ditemui di Mapolres Selasa (16/8/2016) malam.

Motif pelaku merusak dua patung rohani di gereja setempat lantaran kesal dengan ibunya. Sebelum aksi perusakan patung terjadi, Selasa (9/8/2016), R diminta membantu pekerjaan ibunya. “Sebelumnya dia diminta mengerjakan pekerjaan ibunya. Waktu itu ibunya marah-marah kepada R. Dia mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan habis berobat di Tegalyoso [RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro]. Karena kesal, sementara di rumah R melihat ibunya mengerjakan pekerjaan sekolah karena ibunya ini seorang guru, adiknya atau keponakannya sedang bermain playstation, ayahnya sedang bersitirahat. R keluar merobohkan patung Yesus dan bunda Maria dilempar ke sungai. Aksi perusakan sekitar pukul 13.15 WIB,” kata dia.

Advertisement

Pengakuan R diperkuat keterangan saksi yang tak lain teman R. Teman tersangka itu sempat menanyakan keberadaan R di gereja. Kepada temannya, R mengakui jika dirinya melakukan perusakan patung yang ada di gereja.

Kapolres menuturkan motif perusakan dua patung itu didasari lantaran R sakit hati. Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan ada motif lain yang melatarbelakangi tersangka melakukan perusakan tersebut.

Atas perbuatannya, R yang diketahui berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan. “Dari ancaman hukumannya, memang tidak dilakukan penahanan. Tetapi, proses penyelesaian berkas terus berlangsung. R kami perintahkan untuk wajib lapor setiap hari. Dari hasil pemeriksaan juga aksi itu dilakukan seorang diri,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan selain melibatkan aparat polres, pemeriksaan kasus itu melibatkan aparat dari polda. “Kejadian ini murni ada permasalahan keluarga yang tinggal di dalam lingkungan gereja. Untuk kerukunan umat beragama, insyaallah di Klaten akan selalu kami jaga,” katanya.

Sebanyak dua patung yang dirusak merupakan patung Yesus dan Maria yang berada di sekitar altar gereja yang beralamat di Dukuh Minggiran, RT 001/RW 004, Desa Plawikan, Jogonalan. Rusaknya kedua patung diketahui pada Selasa (9/8/2016) siang. Saat itu, posisi patung Yesus sudah tertelungkup di lantai dengan kondisi tangan patung sisi kiri patah. Sementara, patung Maria sudah tak berada di sekitar altar. Patung itu ditemukan di Kali Ujung yang berlokasi di samping gereja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif