Rusunawa Gunungkidul belum juga dapat dipergunakan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengoperasian Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Karangrejek, Desa Karangrejek, Wonosari belum ada kejelasan hingga sekarang. Namun Pemerintah Kabupaten sudah mulai menyiapkan payung hukum untuk pengelolaan.
Tujuan dibentuk aturan ini dibentuk agar saat rusunawa dapat difungsikan, maka langsung bisa dijalankan dan tak terkendala terkait dengan aturan. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Gunungkidul Hermawan Yustianto mengatakan untuk payung hukum rusunawa sudah menyiapkan dua draf peraturan bupati. saat ini perbup tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena di draf awal dirasa belum memenuhi segala urusan dalam pengoperasian.
Dia menjelaskan, draft perbup pertama mengatur tentang pengelolaan, mulai dari pemanfaatan, pemeliharaan hingga masalah penghuni rusunawa. Sementara itu, perbup yang kedua mengatur masalah retribusi yang dibebankan kepada setiap penghuninya.
“Kita terus berproses dan saling bersinergi. Tujuannya agar saat rusunawa beroperasi, maka aturan juga sudah jadi sehingga tinggal menjalankan saja,” kata Yustianto kepada wartawan, Senin (15/8/2016).