Jogja
Rabu, 17 Agustus 2016 - 19:20 WIB

HUT KEMERDEKAAN RI : 106 Narapidana Lapas Cebongan Mendapatkan Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

HUT Kemerdekaan RI menjadi berkah bagi ratusan narapidana Lapas Cebongan Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 106 narapidana di Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman mendapat remisi umum (RU) menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 71, Rabu (17/8/2016) siang.

Advertisement

Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Turyanto mengatakan, dari jumlah total narapidana dan tahanan sebanyak 280, sebanyak 99 narapidana mendapatkan RU I atau mendapat pengurangan masa tahanan. Sedangkan sebanyak tujuh narapidana mendapatkan RU II mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bisa langsung bebas.

“Untuk 99 narapidana mendapatkan remisi satu sampai empat bulan, sementara untuk tujuh lainnya sama dengan pengurangan satu sampai empat bulan bedanya yang tujuh ini langsung bisa bebas karena masa tahanan habis setelah remisi,” katanya, Rabu (17/8/2016).

Penyerahan remisi kepada para narapidana yang langsung diserahkan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo ini sangat disambut baik oleh para narapidana, pasalnya mendapatkan remisi merupakan sebuah hak yang diberikan kepada narapidana selama menjalani masa tahanan.

Advertisement

Dikatakannya pemberian remisi kepada para narapidana pasti ada banyak tujuannya, salah satunya yakni untuk memberikan kesaradan kepada narapidana bahwa remisi adalah hak bagi narapidana yang memiliki perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di lapas.

Dengan demikian selama menjalani masa tahanan mereka akan ada timbalbaliknya yakni dengan mengikuti tata aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik.

Pada pemberian remisi kali itu, bupati juga menyerahkan sejumlah sertifikat pelatihan kepada narapidana, sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa selama berada di lapas para narapidna mengikuti pelatihan sesuai dengan minat dan bidang masing-masing yang mereka senangi.

Advertisement

“Untuk sertifikat itu harapannya sebenernya pada apa yang telah meeka dapatkan selama di lapas, pelatihan-pelatihan yang bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait agar bisa berguna sebagai bekal setelah para narapidana bebas nanti,” ujar Turyanto.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan dengan pemberian remisi ini harapannya bisa menjadikan pembelajaran bagi para narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi, baik secara tingkah laku ataupun secara kepribadian dan secara agama.

Ia mengatakan bahwa mereka yang berperilaku baik di lapas maka akan mendapatkan haknya yakni remisi, dengan demikian pada saat mereka nanti kembali hidup bermasyarakat mereka juga bisa menempatkan dirinya dengan sebagaimana mestinya.

“Bagi yang bebas, harus bisa menunjukkan dirinya yang lebih baik selama mendapatkan binaan di lapas kepada keluarga dan masyarakat, sementara yang belum mendapat remisi agar lebih bersabar. Harus semakin memperbaiki diri, karena remisi merupakan hak dari semua penghuni lapas,” ujar Sri Purnomo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif