Jogja
Rabu, 17 Agustus 2016 - 14:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Gugatan Ditolak, Kasringah Naik ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Gugatan terkait nilai ganti rugi lahan bandara Temon yang diajukan oleh Kasringah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/8/2016). Atas hasil ini, pihak Kasringah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Advertisement

Gugatan yang diajukan oleh Kasringah, warga Janten, Temon ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak bisa dibuktikan.

“Katanya mau mengajukan kasasi, itu hak mereka,”ujar Nur Kholida Dwiwati, Humas PN Wates ditemui seusai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif hakim salah satunya melalui data-data yag muncul selama persidangan. Selain itu, Kasringah juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000. Kasringah mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi dua bidang lahannya yang dihargai meski berada bersisian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif