Jogja
Rabu, 17 Agustus 2016 - 12:44 WIB

BANDARA KULONPROGO : 132 Gugatan dari Penambak Udang Diajukan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tambak udang di Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO —  Pengadilan Negeri (PN) Wate Wates telah menerima sekitar 132 gugatan yang sebagian besar berasal dari para penambak udang di atas lahan Paku Alam Ground (PAG).

Advertisement

Humas PN Wates, Nur Kholida mengatakan persidangan gugatan tersebut sudah diputuskan akan dilangsungkan selama lima kali hingga vonis.

Sejumlah sidang yang baru berjalan pertama kali berlangsung dengan singkat. Penasihat hukum warga, Muslim hanya menyerahkan gugatan serta suart kuasa kepada majelis hakim. Hal serupa juga dilakukan oleh para tergugat yakni BPN dan PT Angkasa Pura I tanpa pembacaan gugatan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Muslih menguraikan pihaknya menangani 41 berkas yang sebagian besar dimiiliki oleh para petambak. Klennya merasa dirugikan karena tidak ada kompensasi atas asetnya yang berupa generator, kincir air, tambak, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menyebutkan setiap bidang tanah mengajukan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp2,5miliar.

“Semua kan membuatnya butuh ratusan juta, perkara kepemilikan tambak itu tidak ada aturan dalam undang-undang,”ujar Muslim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif