Gaji PNS tahun 2017 tidak akan mengalami kenaikan.
Solopos.com, JAKARTA — Tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri tidak mengalami kenaikan. Tapi pemerintah memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR), seperti tahun ini.
Sebagaimana dikutip Detik, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.
“Pemberian THR (gaji ke-14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujar Askolani, Selasa (16/8/2016).
Sementara soal pemberian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.