Jogja
Selasa, 16 Agustus 2016 - 18:20 WIB

MINIMARKET SLEMAN : Waspadai Iming-iming Uang Saat Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi swalayan (JIBI/Dok)

Minimarket Sleman diharapkan dapat diawasi bersama.

Harianjogja.com, SLEMAN – Masyarakat diminta waspada terhadap modus iming-iming uang saat sosialisasi pendirian toko modern. Selain menyalahi aturan, kondisi tersebut dapat memicu konflik antarwarga baik yang pro maupun yang kontra dengan pendirian toko modern.

Advertisement

Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman Hempri Suyatna mengatakan modus penggolan sosialisasi pendirian toko modern dengan iming-iming sejumlah dana dari pengelola toko modern pernah terjadi di Dusun Kasuran, Margumulyo, Sayegan, beberapa waktu lalu.

“Waktu itu, masyarakat justru mendesak aparat desa agar memberikan izin pendirian toko modern. Karena mereka sudah terlanjur menerima sejumlah uang saat sosialisasi,” katanya kepada wartawan, Senin (15/8/2016).

Dia menyambut baik himbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman agar masyarakat mewaspadai tentang modus sosialisasi pendirian toko modern. Hanya saja, kata Hempri, aparat harus memiliki strategi untuk mengantisipasi permainan politik uang dari pemilik modal.

Advertisement

“Sekarang ini pemilik modal juga tidak kehabisan akal. Mereka bisa saja mendatangi langsung orang per orang untuk mempengaruhi langsung masyarakat dengan modal yang mereka miliki,” katanya.

Jika masyarakat terpengaruh iming-iming yang diberikan dan pengusaha mengantongi syarat sosialisasi untuk mendirikan toko modern, lanjut Hempri, dikhawatirkan muncul konflik antarwarga.

“Tidak hanya warga, Pemerintah Desa (Pemdes) ataupun pihak kecamatan harus memahami Perda No.18/2012 tentang pendirian toko modern. Selain kuota sudah terpenuhi, penataan (penertiban) toko modern yang dilakukan Pemkab masih belum selesai,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif