Soloraya
Senin, 15 Agustus 2016 - 18:25 WIB

PENJAMBRETAN KARANGANYAR : Anggota Polsek Tangkap Jambret Bawa Pisau dan Jimat Saat Beraksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (dua dari kiri), didampingi Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, (kiri), dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (dua dari kanan), menunjukkan dua tersangka jambret dan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Karanganyar, Senin (15/8/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penjambretan di Karanganyar diungkap anggota Polsek dengan menangkap dua jambret yang beraksi di Jalan Raya Solo-Sragen.

Solopos.com, KARANGANYAR-Anggota Polsek Kebakkramat menangkap dua jambret yang beraksi di Jalan Raya Solo-Sragen kilometer 13, tepatnya di depan SPBU Waru, Kebakkramat, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Mereka adalah warga Klaten, Siswanto, 35, dan warga Grobogan, Maryono, 26. Kedua pelaku berstatus kerabat. Pelaku selalu membawa sebilah pisau sepanjang 42 sentimeter (cm) dan jimat. Pelaku menyimpan pisau di dalam jaket. Pisau dikeluarkan untuk menakuti calon korban apabila melawan.

Jimat disimpan di saku untuk menjamin keselamatan pelaku selama beraksi. Jimat berbentuk kain panjang berwarna hitam. Pada kain terdapat tulisan Arab gundul. Anggota Polsek Kebakkramat menangkap dua pelaku karena seorang mahasiswa yang tinggal di Kebakkramat melapor menjadi korban penjambretan pada Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisement

Jimat disimpan di saku untuk menjamin keselamatan pelaku selama beraksi. Jimat berbentuk kain panjang berwarna hitam. Pada kain terdapat tulisan Arab gundul. Anggota Polsek Kebakkramat menangkap dua pelaku karena seorang mahasiswa yang tinggal di Kebakkramat melapor menjadi korban penjambretan pada Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Handphone Syela Ambri Yudana, 20, digondol pelaku saat dia dan adiknya melaju di Jalan Raya Solo-Sragen dari Sragen ke Solo. Sampai lokasi kejadian tepatnya di depan SPBU Waru, Kebakkramat, pelaku menjambret handphone yang sedang dipegang Syela. Saat itu, Syela membonceng adiknya.

“Pelaku memepet korban dari kanan. Pelaku berusaha merebut handphone. Sempat terjadi tarik-menarik. Pelaku melarikan diri ke arah Solo. Korban sempat mengejar tetapi kehilangan jejak,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, didampingi Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, saat melaksanakan jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Senin (15/8/2016).

Advertisement

Anggota Polsek Kebakkramat mengembangkan kasus itu dan menemukan fakta bahwa pelaku beraksi di sejumlah tempat lain. Mereka mengambil sepeda motor Honda Vario plat nomor AD 3734 FU di Boyolali. Mereka juga pernah mencuri di salah satu rumah toko di Purwodadi.

“Ditangkap di Purwodadi. Hasil pengembangan memang pelaku itu mencuri di wilayah Soloraya, Purwodadi, dan Salatiga. Barang bukti sepeda motor pelaku dan curian, empat handphone, dua helm, jaket, plat nomor K 3459 NP, velg Mio warna hitam dan merah, dan lain-lain,” tutur dia.

Tersangka kasus pencurian, Siswanto, diduga merupakan otak dari kejahatan. Dia mengajak Maryono yang merupakan keponakannya. Siswanto bekerja sebagai sopir sedangkan Maryono sebagai pegawai koperasi. Siswanto menyampaikan menjual Honda Vario Rp2,9 juta.

Advertisement

“Handphone belum dijual karena baru mau mematikan GPS-nya dahulu. Jimat hanya dikantongi. Enggak ada mantra apapun,” tutur dia.

Polres Karanganyar menjerat dua pelaku menggunakan pasal 365 KUHP. Mereka diancam hukuman penjara sembilan tahun.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif