Soloraya
Senin, 15 Agustus 2016 - 22:40 WIB

PENGURANGAN HUKUMAN : LP Klaten Usulkan 136 Napi Peroleh Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (prisonliaisonproject.co.uk)

Pengurangan hukuman, ada 136 napi LP Klaten yang diusulkan terima remisi.

Solopos.com, KLATEN–Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten mengusulkan 136 narapidana (napi) memperoleh remisi umum saat HUT ke-71 Republik Indonesia (RI) tahun 2016. Dari jumlah tersebut, 10 napi yang memperoleh remisi diproyeksikan langsung bebas.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, total warga binaan di LP Kelas IIB Klaten mencapai 364 orang. Sebanyak 264 orang berstatus sebagai napi. Sedangkan, 100 orang berstatus 100 tahanan.

Di gelombang pertama, LP Kelas IIB Klaten mengusulkan 125 napi diusulkan memperoleh remisi. Dalam perkembangannya, LP Kelas IIB Klaten juga mengusulkan 11 napi agar memperoleh remisi saat Hari Kemerdekaan RI. Salah satu persyaratan terpenting agar napi memperoleh remisi, yakni napi yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Sepertinya, usulan remisi di gelombang pertama berjalan lancar [memperoleh remisi]. Pemberian remisi secara resminya dilakukan sesaat setelah Upacara HUT ke-71 RI. Untuk gelombang kedua, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) LP Kelas IIB Klaten, Eko Bekti Susanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (15/8/2016).

Advertisement

Eko mengatakan sebagian besar napi yang diusulkan memperoleh dari kasus narkoba. Remisi yang diberikan ke napi rata-rata berupa pengurangan hukuman kepada napi antara satu hingga enam bulan. Khusus 10 napi yang langsung bebas karena memperoleh remisi saat hari Kemerdakaan RI didominasi kasus pencurian. Masa hukuman 10 napi itu rata-rata selama dua tahun.

“Napi yang diproyeksikan memperoleh remisi ini harus berkelakuan baik dan menaati segala peraturan di LP. Ketika ada yang melanggar peraturan, seperti membawa ponsel atau terlibat narkoba di dalam LP, otomatis remisi yang akan kami berikan harus dicabut. Kebetulan, hingga kini tidak ada napi yang dipoyeksikan memperoleh remisi itu melanggar peraturan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif