Jogja
Senin, 15 Agustus 2016 - 08:55 WIB

NARKOBA KULONPROGO : Polisi Sita 17.689 Pil Terlarang Senilai Rp88 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - -Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi [dua dari kiri] menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berupa 17.689 butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis di depan markas Polres Kulonprogo, Sabtu (13/8/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Kulonprogo senilai puluhan juta terungkap.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda di Jogja dalam dua hari berturut-turut, Kamis (11/8/2016) dan Jumat (12/8/2016) kemarin. Hasilnya, petugas menyita 17.689 butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis senilai total Rp88,545 juta.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan, temuan tersebut berawal dari operasi penangkapan terhadap seseorang berinisial AG yang diduga melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Baciro, Gondokusuman, Jogja pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 112 butir trihex,” ucap Nanang kepada wartawan, Sabtu (13/8/2016).

Nanang mengungkapkan, petugas langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan dari AG. Pada hari dan wilayah yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka lain berinisial DT beserta barang bukti sebanyak 214 butir trihex.

Advertisement

Kasus tersebut pun dikembangkan lagi dengan adanya tambahan keterangan dari DT. Petugas lalu mendapatkan informasi keberadaan seorang bandar dan distributor berinisial DD dengan sistem pemesanan control delivery di sekitar Jogja pada Jumat dini hari atau pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka ketiga, petugas mengamankan 2.775 butir heximer, 14.590 butir trihex, dan enam butir alprazolam yang diperjualbelikan secara tidak sah. Petugas juga menyita satu pucuk senjata air softgun beserta dua plastik peluru jenis gotri, uang tunai hasil penjual sebanyak Rp 10juta, dan sejumlah ponsel yang dipakai tersangka untuk melakukan transaksi.

Nanang memaparkan, belasan ribu pil tersebut merupakan jenis obat penenang yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter. Namun, tersangka justru menjualnya secara bebas di wilayah DIY. Trihex dan heximer selama ini dijual seharga Rp5.000 per butir, sedangkan alprazolam Rp15.000 per butir.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 62 Undang-undang No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu. tersangka juga bakal dikenakan pasal 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan jika terbukti mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Andre Alam menambahkan, seluruh barang bukti  dan ketiga tersangka diamankan di markas Polres Kulonprogo guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif