Jogja
Senin, 15 Agustus 2016 - 18:20 WIB

Modifikasi Bak Truk Jadi Modus untuk Mengangkut Muatan Berlebih

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan angkutan barang terjaring operasi gabungan yang digelar Dishub DIY, Satpol PP dan Kepolisian di Lapangan Denggung Sleman, Rabu (10/8/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Modifikasi bak truk ditemukan di banyak truk, diduga tujuannya agar bisa memuat berlebih

Harianjogja.com, SLEMAN-– Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo DIY menemukan semakin banyaknya angkutan jalan jenis truk yang dimodifikasi bak agar bisa memuat angkutan berlebihan.

Advertisement

Petugas menjumpai setiap kali menggelar razia di berbagai titik wilayah DIY, selalu ditemukan pelanggaran dimensi bak truk.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo DIY Sigit Saryanto menjelaskan, pihaknya menggelar razia bersama Ditlantas Polda DIY di tiga titik wilayah DIY pada pekan lalu.

Advertisement

Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo DIY Sigit Saryanto menjelaskan, pihaknya menggelar razia bersama Ditlantas Polda DIY di tiga titik wilayah DIY pada pekan lalu.

Hasilnya didapatkan 54 angkutan jalan dari berbagai jenis mulai dari truk hingga kendaraan travel yang melakukan pelanggaran. Adapun lokasi razia sengaja dipilih di ruas jalur yang menjadi lalu lintas paling ramai, seperti di Jalan Solo Kalitirto, Berbah, Sleman kemudian Jalan Magelang, Denggung, Sleman dan Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jogja.

“Razia dilakukan pada tanggal 9, 10, 11 [Agustus] kemarin. Akan terus dilakukan bersama kepolisian,” terangnya kepada Harianjogja, Minggu (14/8/2016).

Advertisement

Bersambung halaman 2

Dari tiga lokasi razia ada enam truk yang melanggar akibat dimensi bak truk. Mereka rata-rata melebihkan ukuran baknya hingga lebih dari satu meter.

Advertisement

“Mereka jelas tujuannya agar bisa membawa barang banyak. Razia bulan sebelumnya juga banyak kami temukan [pelanggaran dimensi bak truk],” imbuhnya.

Memodifikasi dimensi bak truk secara berlebihan, melanggar PP 55/2012 tentang kendaraan dan UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam aturan itu sudah dijelaskan proses melakukan modifikasi, termasuk tidak boleh membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak daya dukung pengerasan jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat 2 UU 22/2009.

Advertisement

Sigit menegaskan, kelebihan dimensi bak truk, tidak saja berpotensi menimbulkan kemacetan jika muatan berlebihan karena daya dukung mesin truk tidak sepadan dengan banyaknya muatan sehingga berjalan lambat.

“Selain itu juga membahayakan, terutama pengereman karena tekanan beban lebih besar,” ujar dia.

Bersambung halaman 3

Selain pelanggaran dimensi bak truk, dalam operasi juga didapatkan 17 truk kelebihan muatan. Penindakan itu dilakukan setelah truk telah melebihi batas 25% persen dari total kemampuan muatan sesuai yang tertera di uji KIR.

Kemudian sebanyak 15 angkutan juga terjaring razia karena masa uji KIR telah kadaluarsa dan empat kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek. Para pelanggar tidak hanya kategori truk saja, namun juga angkutan umum bus, taksi dan travel.

“Total ada 75 kendaraan yang kami periksa di tiga lokasi tersebut,” kata dia.

Para pelanggar dikenakan sanksi tilang oleh petugas PPNS LLAJ Dishubkominfo DIY. Menurutnya, pelanggar di wilayah Jalan Solo, Kalitirto, Berbah didominasi kendaraan dari luar DIY.

Sedangkan, di kawasan Jalan Magelang sekiyar 75% pelanggar dari luar DIY. Barang yang diangkut pun beragama, mulai dari pasir, batu, bahan bangunan, kelontong, paket sembako.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif