Soloraya
Senin, 15 Agustus 2016 - 12:40 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Aset Dikembalikan MA, Ini Tanggapan Pihak Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Korupsi Karanganyar menyeret mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang kini menjalani hukumannya.

Solopos.com, SOLO – Penasihat Hukum mantan Bupati Karanganyar, Muhammad Taufik, menyampaikan pengembalian sejumlah aset milik kliennya itu sudah seharusnya dilakukan MA. Menurut dia, kliennya, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, pernah mengajukan protes terkait penyitaan sejumlah aset yang sudah dimiliki sebelum menjadi Bupati.

Advertisement

“Hukum kan enggak bisa asumsi. Apa karena mantan Bupati lalu dipidana kasus korupsi trus semua harta yang dimiliki disita. Itu harta [yang dikembalikan] sudah dimiliki sebelum mencalonkan jadi Bupati. Bapaknya mantan lurah zaman dahulu, wajar kalau tanahnya banyak,” kata Taufik sapaan akrab Muhammad Taufik, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/8/2016).

Menurut Taufik, kliennya tidak terburu-buru mengurus aset yang dikembalikan negara. Taufik mengungkapkan Rina terlihat santai menanggapi keputusan MA itu. Di sisi lain, penasihat hukum mantan Bupati Karanganyar selama dua periode berencana menggunakan hal itu sebagai novum.

“Kata Bu Rina, nanti saja ngurusnya. Saya akan menemui di LP Bulu Semarang pekan depan. Itu nanti bisa jadi alat bukti baru. Kalau aset itu enggak terkait kok denda bisa banyak banget, sampai Rp12 miliar kan,” tutur dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hanung Widyatmaka, menuturkan sudah menerima surat putusan dari MA. Langkah selanjutnya adalah mengeksekusi keputusan tersebut.

Hanung menyampaikan Kejari akan mengembalikan aset yang sudah diputuskan MA untuk dikembalikan.

“Putusan kembali ya dikembali. Kami proses. Bu Rina mau memberikan kuasa kepada keluarga atau penasihat hukum. Enggak lama prosesnya,” tutur Hanung saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Advertisement

Kejari tidak dapat mengelak dari keputusan MA itu. Di sisi lain, keputusan MA itu dapat menjadi alat bukti baru dan memberikan celah kepada terpidana melakukan upaya hukum. “Bagi kami sudah final,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif