Jogja
Senin, 15 Agustus 2016 - 01:20 WIB

KAMPUS JOGJA : Pengamat Hukum : Wacana Pencabutan Ijazah Mengada-ada

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ijazah (JIBI/Dok)

Kampus Jogja UII menginisiasi pencabutan ijazah bagi alumni yang terlibat korupsid an narkoba

Harianjogja.com, SLEMAN-Wacana rektorat Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mencabut ijazah alumninya, yang terbukti terlibat korupsi dan penyalahgunaan narkoba dinilai tidak perlu diterapkan.

Advertisement

(Baca Juga : KAMPUS JOGJA : Secara Hukum Pencabutan Ijazah Sulit Diterapkan)

Pengamat hukum UII Prof.Mudzakir pada Kamis (11/8/2016) mengatakan wacana itu tidak perlu diterapkan karena ia menilai wacana itu terlalu mengada-ada. Mudzakir mendorong lebih baik UII melakukan peningkatan kualitas pendidikan di universitas.

Advertisement

Pengamat hukum UII Prof.Mudzakir pada Kamis (11/8/2016) mengatakan wacana itu tidak perlu diterapkan karena ia menilai wacana itu terlalu mengada-ada. Mudzakir mendorong lebih baik UII melakukan peningkatan kualitas pendidikan di universitas.

Pencabutan ijazah disebutnya tidak relevan, karena ijazah didapatkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, bukan berdasarkan seseorang itu korupsi atau tidak, dan menggunakan narkoba atau tidak.

Selain itu ia menambahkan, seorang alumni sudah berdiri sendiri dan tak ada hubungan hukum dengan institusi UII. Pencabutan ijazah bisa dilakukan apabila memang ada pelanggaran di bidang ilmu pengetahuan misalnya plagiat. Penerapan hukuman oleh UII kepada mahasiswanya hanya dapat diberlakukan kepada mahasiswa yang masih aktif.

Advertisement

Ia juga menambahkan, kalau memang wacana itu akan diterapkan, perlu dilihat juga jangan hanya diterapkan kepada pelaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

“Bagaimana kalau alumni itu melanggar aturan lalu lintas, membunuh, memperkosa, apakah kemudian tidak terkena pencabutan ijazah

Sementara itu dijumpai secara terpisah, Wakil Rektor I UII Ilya Fadjar Maharika menyatakan, wacana pencabutan ijazah bagi alumni tadi, masih digodog bersama sejumlah pakar hukum yang dimiliki UII.

Advertisement

Ia menyebut, masih ada banyak kemungkinan terjadi atas wacana tersebut, sehingga pihaknya mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan dan membutuhkan dasar hukum yang tepat sebelum wacana itu benar-benar akan diterapkan. Hanya saja ia mengaku kebijakan itu tidak bisa diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah lulus.

Pihaknya tidak memiliki target untuk akan kapan itu bisa selesai dibahas. Sebagai orang yang banyak bertanggung jawab secara konsep akademik, Ilya lebih melihat bagaimana konsep pengetahuan anti korupsi tertanam pada mahasiswa.

“Kami coba dengan transparansi, dan di kalangan mahasiswa mencoba mengubah pendekatan, dan membangun nilai itu,” kata dia.

Advertisement

Disinggung soal pemeriksaan urin sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Ilya mengatakan ada dua jenis pemeriksaan urin, kepada mahasiswa baru sebagai prasayarat penerimaan maba, dan juga mengadakan uji sampling dadakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif