Soloraya
Senin, 15 Agustus 2016 - 21:40 WIB

APARTEMEN SOLO : Legislator Akan Minta Penjelasan Pemkot Terkait IMB Apartemen de Kalitan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Hotel Suka Marem, Jl. Dr. Sutomo, Laweyan, Sabtu (13/8/2016) cukup lengang. Lahan hotel rencananya bakal dibangun apartemen bernama De Kalitan di tahun 2017. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD akan meminta penjelasan Pemkot terkait IMB apartemen.

Solopos.com, SOLO--Legislator bakal menanyakan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen De Kalitan yang akan dibangun di lahan Hotel Suka Marem, Jl. Dr. Sutomo, Laweyan. Legislator mencium indikasi pelanggaran regulasi dalam penerbitan IMB apartemen tersebut.

Advertisement

Anggota Komisi II DPRD, Ginda Ferachtriawan, memertanyakan dasar aturan dalam penerbitan IMB De Kalitan pada Juni 2016. Ginda mengatakan pada medio tersebut Perda Bangunan lama yang mengatur ketinggian gedung di Jl. Dr. Sutomo maksimal empat lantai masih berlaku. Jumlah itu selisih empat lantai dari pengajuan IMB De Kalitan yang dikabarkan mencapai delapan lantai. Ketentuan Perda Bangunan Gedung terbaru yang mengatur ketinggian gedung di Jl. Dr. Sutomo maksimal sembilan lantai baru disahkan bulan ini.

“Jika betul apartemen De Kalitan dibangun setinggi delapan lantai, berarti perizinan mereka tidak sesuai dengan perda yang berlaku saat itu. Mestinya Pemkot masih mengacu perda lama (ketinggian bangunan maksimal empat lantai),” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (15/8/2016).

Pihaknya akan meminta penjelasan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) ihwal kronologis penerbitan IMB De Kalitan. Menurut Ginda, ada indikasi pelanggaran regulasi dalam pengurusan IMB hunian vertikal tersebut. Ginda menilai pembangunan dapat ditinjau ulang jika terbukti menyalahi perda.

Advertisement

“Kami tidak antipati dengan pembangunan gedung tinggi. Namun semua proyek mestinya berdasar regulasi. Jangan sekadar mengejar target PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya.

Sekretaris Komisi II, Supriyanto, mendorong Pemkot dan investor tidak melangkahi regulasi pembangunan. Menurut Supri, proyek mestinya menyesuaikan regulasi yang berlaku saat itu. Di sisi lain, dia mendorong ada kajian terlebih dulu bagi pengajuan IMB medio Agustus-Desember 2016 atau setelah pengesahan Perda Bangunan Gedung. Pasalnya, perda tersebut baru diterapkan Januari 2017.

“Walau perda belum mengikat, Pemkot bisa mengarahkan pengajuan IMB mengikuti perda terbaru.”

Advertisement

Disinggung sejumlah warga RT 002/RW 002 Penumping yang belum sepakat dengan pembangunan apartemen, Supri meminta Pemkot dan investor mengklirkan masalah tersebut. “Persetujuan warga penting karena mereka rentan terdampak pembangunan. Mestinya sebelum IMB turun persoalan seperti ini sudah klir,” kata dia.

Anggota Komisi II, Kosmas Krisnamurti, enggan berkomentar banyak ihwal IMB De Kalitan. Menurut dia, hal itu sudah masuk ranah teknis perizinan. “Yang tahu prosesnya ya BPMPT dan SKPD terkait lain,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif