News
Minggu, 14 Agustus 2016 - 19:00 WIB

PASPOR MENTERI ESDM : "Cabut Saja Kewarganegaraan AS Arcandra Tahar, Gitu Kok Repot!"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arcandra Tahar. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Paspor Menteri ESDM Arcandra Tahar dipermasalahkan. Menurut Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, hal itu cukup diselesaikan dengan mencabut paspor AS.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang mengatakan isu dugaan status kewarganegaraan ganda Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Pasalnya. hal itu bisa diselesaikan dengan mencabut kewarganegaraan asingnya.

Advertisement

Menurutnya, seharusnya Indonesia bersyukur memiliki putra terbaiknya sehingga bisa dengan mudah mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Namun demikian, Oesman belum bisa memastikan apakah memang Arcandra memiliki kearganegaraan ganda sebagaimana diberitakan sejumlah media sosial.

“Dia orang pintar, tinggal dicabut saja kewarganegaan [Amerika Serikat],” ujarnya seusai menghadiri acara Silaturahim Perantau Kenagarian Sulit Air [SAS] Sumatera Barat, Minggu (14/8/2016). Baca juga: Istana Tegaskan Arcandra Tahar WNI Tulen, Pulang Karena Jokowi.

Dia menilai kemudahan bagi Arcandra untuk mendapatkan kewarganegaraan AS menunjukkan dia seorang yang luar biasa. Dengan demikian Indonesia bisa mengupayakan untuk menarik ahli pertambangan tersebut ke Indonesia melalui berbagai pendekatan. Baca juga: Menteri ESDM Arcandra Tahar Bantah Punya 2 Paspor, Tegaskan Masih WNI.

Advertisement

Senada, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyebut hal ini bisa diselesaikan dengan keputusan Arcandra memilih salah satu kewarganegaraan. “Kalau dia sudah ketahuan, suruh aja dia memilih kewarganegaraan mana? Dan dia memilih Indonesia, selesai,” kata Hendropriyono dalam wawancara jarak jauh live dengan TV One, Minggu.

Menurut Hendro, tidak masalah seandainya Arcandra memang pernah memiliki kewarganegaraan ganda, namun dia harus memilih kewarganegaraan Indonesia. “Ini, UU Imigrasi, baca ini. Ini bunyinya ‘kalau diketahui’, jadi kalau ketahuan. Jadi enggak langsung suruh mundur. Ini bukan pidana, Bos, enggak ada hukumannya,” katanya.

Menurutnya, ini hanya persoalan administrasi bahwa menteri wajib berkewarganegaraan Indonesia. “Nomor satu kebutuhan dulu, administrasi menyusul kemudian.”

Advertisement

Sebelumnya, isu bahwa Arcandra memiliki status kewarganegaraan ganda beredar lewat pesan berantai di WhatsApp. Dia disebut memegang paspor Indonesia dan paspor AS. Arcandra selama ini tinggal di AS dan menjadi eksekutif di perusahaan minyak. Arcandra disebutkan menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif