News
Minggu, 14 Agustus 2016 - 11:40 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Artidjo Kembalikan Sejumlah Harta Milik Eks Bupati Rina, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Karanganyar menyeret eks Bupati Rina yang kini telah menjalani pidana.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap menghukum mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah selama 12 tahun penjara. Tapi, Artidjo dkk mengembalikan dua mobil dan perhiasan Rina di kasus korupsi dan pencucian uang itu.

Advertisement

Bupati Karanganyar 2003-2013 itu tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ke Rina. Putusan ini dikabulkan pda 29 April 2015. Di tingkat kasasi, Artidjo-Lumme-Krisna memperberat hukuman Rina.

“Menyatakan terdakwa Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.”

Advertisement

Artidjo-Lumme-Krisna juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 11,8 miliar. Apabila jumlah itu tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika asetnya tidak mencukupi, pidananya ditambah 3 tahun penjara. Selain itu juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Barang bukti nomor urut 797 sampai dengan 877 dikembalikan kepada Terdakwa Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih M.Hum,” putus majelis dengan suara bulat.

Berikut daftar barang bukti nomor 797-877 seperti dilansir detikcom:

Advertisement

1. Uang tunai sebesar Rp126.778.000
2. Sebuah bros berlian bentuk kupu-kupu;
3. Sebuah bros berlian bentuk bunga;
4. Sebuah buah cincin berlian 1 mata;
5. Sebuah cincin berlian 1 mata;
6. Sebuah cincin berlian 5 mata;
7. Sebuah cincin emas 9 mata;
8. Sepasang giwang berlian;
9. 1 (satu) cincin emas bentuk perisai;
10. 1 (satu) gelang berlian ;
11. 1 (satu) cincin berlian berbentuk huruf X;
12. 1 (satu) gelang emas berbentuk angka 8;
13. 1 (satu) cincin emas berbentuk angka 8;
14. 1 (satu) arloji merk ELILE nomor E5114;
15. 6 (enam) buah gelang emas keroncong;
16. 1 (satu) kalung emas bermata berlian;
17. 1 (satu) buah kalung emas;
18. 1 (satu) buah kalung emas liontin berbentuk kabah;
19. 1 (satu) buah kalung emas liontin berbentuk huruf C;
20. 1 (satu) buah bros berbentuk pita;
21. 2 (dua) buah gelang emas;
22. 1 (satu) buah bros emas berbentuk bunga mawar dengan mata;
23. 1 (satu) buah bros emas bermata batu ungu dan hijau;
24. 1 (satu) buah bros emas berbentuk perisai;
25. 1 (satu) buah bros berbentuk kalung dengan 3 mata;
26. 1 (satu) pasang anting warna emas kombinasi perak;
27. 1 (satu) pasang anting warna emas berbentuk segitiga;
28. 1 (satu) pasang anting berbentuk jantung;
29. 1(satu) buah kalung emas tertulis chaca;
30. 1 (satu) buah kalung emas putih liontin 2 buah berbentuk jantung;
31. 1 (satu) buah bros emas berbentuk huruf R;
32. 1 (satu) buah bros emas berbentuk lambang Korpri;
33. 3 (tiga) buah bros Bupati lambang burung Garuda;
34. 2 (dua) kotak perhiasan berwarna coklat;
35. 1 (satu) kotak perhiasan berwarna putih tulang;
36. Sejumlah tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Rina di berbagai tempat.
37. Sebidang tanah dan bangunan terletak di berbagai tempat.
38. 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2008 dengan Nopol AD 8000 RZ
29. 1 (satu) unit Mobil Toyota CAMRY Tahun 2003 dengan Nopol AD 2 RI

“Perbuatan terdakwa selaku Bupati yang telah menggunakan uang yang bersumber dari hasil korupsi untuk kepentingan pembiayaan dan pencalonan terdakwa dalam pilkada menciderai asas-asas demokrasi, bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mengecam perbuatan dan perilaku korup,” putus majelis 12 Oktober 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif