Soloraya
Minggu, 14 Agustus 2016 - 11:29 WIB

KASUS DANA PURNABHAKTI : Partai Golkar Sebut Pimpinan DPRD Langgar Perda Tatib

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus dana purnabakti DPRD Boyolali 1999-2004 masih menyisakan polemik terkait kasus salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Solopos.com, BOYOLALI—Pengurus DPD Partai Golkar Boyolali menilai Pimpinan DPRD Boyolali melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Boyolali, terkait status terdakwa salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Y.Sriyadi.

Advertisement

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Boyolali, Agus Setiyawan, menyikapi status Y.Sriyadi, salah satu kader Golkar yang menjadi terdakwa kasus dana purnabhakti 1999-2004, namun masih aktif sebagai anggota DPRD.

Seperti diketahui, Sriyadi bersama delapan mantan anggota DPRD periode 1999-2004 menjadi terdakwa dan mulai menjalani persidangan kasus korupsi dana purnabhakti di Pengadilan Tipikor Semarang, sejak Mei lalu.

Advertisement

Seperti diketahui, Sriyadi bersama delapan mantan anggota DPRD periode 1999-2004 menjadi terdakwa dan mulai menjalani persidangan kasus korupsi dana purnabhakti di Pengadilan Tipikor Semarang, sejak Mei lalu.

“Jadi tidak hanya mengacu UU MD3. Dalam Perda Tata Tertib DPRD Boyolali yang disahkan sendiri oleh Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, pada Maret 2015, semestinya sudah ada pemberhentian sementara kepada Sriyadi, begitu yang bersangkutan menjadi terdakwa,” kata Agus, saat berbincang dengan Espos, akhir pekan lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 107 tentang Pemberhentian Sementara. Dalam ayat (1) huruf b, tertulis anggota DPRD diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Kemudian, dalam ayat (2), pemberhentian sementara diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati untuk anggota DPRD.

Advertisement

“Jadi, Ketua DPRD yang buat perda itu harus paham dulu perda yang dia buat, jangan malah melempar ke partai. Dalam perda kan sudah sangat jelas kalau usulan pemberhentian sementara dari pimpinan DPRD atau dari Sekretaris DPRD, kenapa mereka tidak melaksanakan itu?” ujar Agus.

Dia berharap pelanggaran perda oleh pimpinan DPRD tidak menjadi masalah baru dikemudian hari, mengingat pemberhentian sementara juga berkaitan dengan hak-hak keuangan yang diterima anggota DPRD yang menjadi terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, belum mengusulkan pemberhentian sementara dan menyatakan Y.Sriyadi masih sebagai anggota DPRD aktif sampai dengan ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Sementara Sriyadi berharap masalah terkait statusnya yang masih aktif sebagai anggota DPRD tidak dijadikan polemik. Dia mengakui sudah ada pihak yang memanfaatkan statusnya sebagai terdakwa dan berharap bisa segera menggantikan posisinya di DPRD. “Sudah ada yang pingin segera menggantikan saya di DPRD. Tapi proses hukum ini kan masih berjalan, belum selesai,” ujar Sriyadi.

Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi, belum membahas masalah pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD atas nama Sriyadi karena proses hukum terhadap yang bersangkutan belum selesai.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif