News
Minggu, 14 Agustus 2016 - 18:00 WIB

HUKUMAN MATI : Aliran Duit Rp3,6 Triliun Terkait Freddy Budiman? PPATK: Itu Campur-Campur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati bagi Freddy Budiman menyisakan dugaan aliran dana terkait jaringan narkobanya seperti terungkap PPATK.

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar April 2016 melaporkan temuan aliran uang mencurigakan senilai Rp3,6 triliun. Belakangan dana itu disebut-sebut berhubungan dengan jaringan narkotika terpidana mati Freddy Budiman yang telah dieksekusi pada 29 Juni 2016.

Advertisement

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa keterkaitan aliran dana tersebut dengan jaringan Freddy Budiman masih merupakan dugaan. Dia memastikan bahwa temuan itu melibatkan tindak pidana yang kompleks. Berbagai kejahatan terkait adalah pencucian uang dari hasil penyelundupan, pemalsuan dokumen TKI dan TKW, judi dalam jaringan, serta narkotika.

“Itu uang campur-campur dari kejahatan yang kompleks, bukan hanya narkotika. Itu semua kejahatan terorganisir,” kata Agus kepada Bisnis, Minggu (14/8/2016).

Agus enggan menyebutkan keterlibatan pejabat negara dalam aliran dana mencurigakan itu. Menurutnya itu sudah wewenang penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa transaksi bukan hanya berasal dari dalam negeri saja, melaikan diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam temuan PPATK itu, juga ada indikasi terpidana narkotika masih mengatur lalu lintas uang dari balik penjara.

Advertisement

PPATK, kata Agus, menelusuri aliran dana mencurigakan itu sejak 2013-2016. Selanjutnya PPATK menyerahkan kepada penegak hukum untuk memverifikasi laporan tersebut. “Kalau narkotika itu sudah di BNN [Badan Narkotika Nasional].”

BNN membenarkan telah menerima laporan dari PPATK sejak April 2016. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan akan membutuhkan waktu cukup lama.

Terkait laporan itu, Polri akan meminta secara langsung data aliran dana mencurigakan itu ke PPATK, Senin (15/8/2016). Tim Independen kepolisian yang dibentuk untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan aparat akan menyelidiki data PPATK tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif