Jogja
Sabtu, 13 Agustus 2016 - 07:20 WIB

PERAMPOKAN JOGJA : Lihat Ibu-ibu Bawa Tas, Niat Mencuri Timbul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Perampokan Jogja untuk pelaku berhasil ditangkap.

Harianjogja.com, JOGJA — Setelah diburu selama sekitar tiga bulan, tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau rampok dibekuk polisi. Tersangka bernama SHD alias Bagor, 35 ditangkap di depan rumahnya di Kalangan, Banguntapan, Bantul, Kamis (11/8/2016) sore.

Advertisement

“Pelaku menjambret tas sambil menodongkan senjata yang diduga air soft gun kepada korban,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Iptu Sigiro, di Markas Polresta Jogja, Jumat (12/8/2016).

Penangkapan Bagor berdasarkan keterangan tersangka lainnya Yogi, yang lebih dulu ketangkap. Keduanya disangka merampok dua orang pengendara sepeda motor pada 4 Mei lalu di Jalan Taman Krida atau depan gudang semen, Bausasran, Danurejan, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bernama Rumiyati, 62, dan anaknya Lia Puspitasari, 28, warga Kediri Jawa Tengah dirampas tasnya yang berisi uang, perhiasan, dan dua buah telepon selular.

Menurut Sigiro korban dan tersangka sempat tarik menarik tas. Setelah tersangka melepaskan tembakan air gun korban pun ketakutan dan melepaskan tasnya. Akibat kejadian tersebut, korban yang hendak pulang ke Kediri dengan kereta api pun pun batal.

Advertisement

Sigiro mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi cirri-ciri tersangka perampokan itu mengarah kepada Bagor dan Yogy. Pihaknya langsung memburu namun kedua tersangka tidak pernah ada di rumah.

“Setelah ada informasi tersangka pulang ke rumah langsung kami tangkap,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka merupakan residivis. Bagor diketahui sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan pencurian disertai kekerasan. Demikian juga Yogi dua kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Kini keduanya kembali masuk bui.

Advertisement

Sementara Bagor berdalih awalnya tidak berniat merampok. Saat kejadian dirinya bersama Yogi baru saja pesta minuman keras, keduanya pun pergi jalan-jalan dengan alas an mencari angin, “Tidak sengaja ada ibu-ibu bawa tas, timbul niat mencuri,” ucap dia saat diperiksa penyidik di ruang Reserse Kriminal Polresta Jogja.

Akibat perbuatannya, Bagor dan Yogi terancam tujuh tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.  Sigiro menambahkan, sudah lebih dari tiga korban penjambretan di Jalan Taman Krida. Karena itu pihaknya telah menempatkkan personel untuk patrol di sekitar jalan tersebut setiap saat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif