Jogja
Sabtu, 13 Agustus 2016 - 22:20 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Menggantung 4 Tahun, Kasus Korupsi Raskin Kuden Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Bantul berunjukrasa, Rabu (28/1) menuntut polisi membebaskan kepala dusun setempat Iswahyudi dari kasus dugaan korupsi raskin. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Kasus Korupsi Bantul berupa dugaan penyelewengan pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dihentikan

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Kasus ini menggantung selama empat tahun.

Advertisement

(baca juga : KASUS KORUPSI BANTUL : Tersangka Korupsi Raskin Dijerat Pasal Berlapis)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi raskin Kuden.

Foto dokumen yang diperoleh media ini, surat bernomor SP.Sidik/23/VII/2016/Reskrim tersebut ditandatangani Anggaito Hadi Prabowo selaku Kasat Reskrim dan Kepala Polres Bantul AKBP Dadiyo pada 25 Juli lalu.

Advertisement

Menurut Anggaito, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. “Intinya tidak cukup bukti. Jaksa minta empat kader raskin diperiksa, lalu kami periksa. Kata Jaksa bukan tindak pidana,” terang Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (12/8/2016).

Selain tidak cukup bukti, dalam surat tersebut juga memuat perkara raskin Kuden dinilai bukan tindak pidana korupsi. Anggaito mengklaim, penghentian penyidikan kasus raskin Kuden dilakukan setelah Polres Bantul mendapat rekomendasi dari Polda DIY agar dikeluarkan SP3. Polda DIY belakangan turut memantau penanganan perkara raskin Kuden.

Kasus raskin Kuden sebelumnya menjerat Kepala Dusun setempat Iswahyudi sebagai tersangka. Deni Andrian kuasa hukum Iswahyudi mengatakan, dengan dikeluarkannya SP3, maka status tersangka yang sejak 2014 disandang oleh kliennya hilang.

Advertisement

“Kami mengapresasi sikap profesional Polda DIY dan Polres Bantul yang mengeluarkan SP3,” kata Deni Andrian.

Menurut dia, unsur tindak pidana korupsi dalam raskin Kuden tidak terbukti, lantaran Iswahyudi selama ini tidak digaji oleh Pemkab menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dia enggak digaji Pemkab, Dukuh hanya dikasi tanah bengkok,” ujarnya lagi.

Setelah kliennya lepas sebagai tersangka, Deni meminta semua pihak memulihkan nama baiknya. Pihaknya meminta bupati Bantul untuk membantu memulihkan nama Iswahyudi yang sebelumnya dianggap bersalah.

Kasus raskin Kuden telah ditangani Polres Bantul selama empat tahun sejak 2012. Pada 2014, Polres menetapkan Iswahyudi sebagai tersangka. Berkas perkara sempat bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan selama lebih dari lima kali. Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif