Soloraya
Sabtu, 13 Agustus 2016 - 19:00 WIB

ATRIBUT TNI : Dandim Sukoharjo Hentikan Mobil Bertempel Stiker TNI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Atribut TNI, Kodim Sukoharjo menggelar razia atribut TNI yang terpasang di kendaraan pribadi.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kodim 0726/Sukoharjo menggelar razia lambang TNI yang ditempel di kendaraan pribadi. Razia dipimpin Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Taufan Widiantoro di ruas jalan Sukoharjo-Tawangsari tepatnya di Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Seorang pengendara mobil pribadi terjaring razia tersebut. Tindak persuasif dikedepankan dalam razia tersebut sehingga tak ada sanksi pidana.

Advertisement

Dandim menyatakan razia telah dilaksanakan Jumat siang. “Ada satu pemilik mobil Honda CRV, berinisial SM, 61, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo terjaring razia. Dia diminta melepas sendiri stiker yang ditempel di bodi mobil. Waktu itu sedang dilakukan patroli, hla kebetulan di Dukuh Seliran, Kelurahan Jetis melintas mobil pribadi menempel stiker TNI,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Sabtu (13/8/2016).

Stiker di mobil pribadi tersebut bergambar logo TNI dan tulisan angka 0726-IV dan juga terdapat gambar satu bintang. Diceritakannya, melihat stiker tertempel di mobil pribadi dirinya berusaha mengejar dan menghentikan dan memeriksa. “Setelah pemilik mobil melepas stiker dan menjawab semua pertanyaan pemeriksaan yang bersangkutan (SM) diperbolehkan melanjutkan perjalanan., SM kesehariannya seorang wiraswasta jual beli sepeda angin.”

Dandim menegaskan penggunaan lambang kesatuan atau stiker TNI hanya diperbolehkan menempel di mobil dinas. “Tidak ada satupun kendaraan berpelat hitam diperbolehkan memasang atribut-atribut TNI. Larangan itu juga berlaku bagi kendaraan pribadi prajurit TNI. Kami tidak merekomendasikan penggunaan atribut TNI di mobil anggota atau mobil pribadi. Terlebih pada masyarakat sipil tidak mobil ada stiker menempel di kendaraan pribadi. Kami melarang penggunaan atribut TNI agar tidak muncul stigma negatif dan arogansi bagi pengguna kendaraan bertempel atribut TNI di mobil pribadi.”

Advertisement

Namun, jelasnya, atribut TNI lain seperti lambang kesatuan, seragam, topi, kepangkatan masih dibolehkan untuk dijualbelikan. “Saat membeli atribut itu diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dilarang dijual ke warga sipil. Jika warga sipil masih ada yang nekat membeli menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli.”

Dandim mengingatkan kepada warga sipil yang masih mengenakan atribut TNI dan memasan stiker segera melepas atribut TNI agar tidak menimbulkan masalah saat terjaring operasi. “Jika digunakan orang yang tak berhak dikhawatirkan merusak institusi TNI,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif