Soloraya
Jumat, 12 Agustus 2016 - 16:15 WIB

TOKO MODERN SRAGEN : BPTPM Layangkan Peringatan II Untuk 3 Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern Sragen, 3 minimarket menerima surat peringatan II.

Solopos.com, SRAGEN–Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen melayangkan surat peringatan kali kedua kepada tiga pengusaha minimarket di wilayah Kecamatan Tangen, Kecamatan Karangmalang, dan Gabungan Tanon belum lama ini. Peringatan itu dilayangkan karena pengelola minimarket itu nekat beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkab Sragen.

Advertisement

Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (12/8/2016), menyampaikan surat peringatan kedua itu dilayangkan ke pengelola minimarket pada Senin (8/8/2016) lalu. Surat peringatan itu sebagai tindak lanjut atas peringatan pertama sekaligus pengembalian semua berkas perizinan yang diajukan dari pengelola minimarket. Kebijakan itu ditempuh BPTPM Sragen sebagai tindak lanjut adanya moratorium perizinan minimarket yang diambil Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

“Surat peringatan kedua itu dilayangkan sebelum saya mendampingi Bupati pergi ke Jayapura, Papua. Kalau tidak salah Senin lalu. Isinya saya lupa,” katanya.

Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan BPTPM Sragen, Adi Susanto, saat ditemui Solopos.com, Kamis (11/8/2016), menyampaikan perizinan itu harus diperketat agar para pengelola usaha tidak seenaknya buka usaha. Selama ini, Adi menggunakan aturan dari pemerintah pusat untuk mengatur perizinan minimarket karena Sragen belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang minimarket.

Advertisement

“Yang nekat itu backing di belakang pengelola minimarket itu. Kalau mereka aparat mestinya memberi contoh bukan malah seperti itu,” katanya.

Sementara, Kasi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Indon Baroto, mengaku baru menerima surat tembusan peringatan kedua dari BPTPM pada Kamis lalu. Surat peringatan itu tidak hanya untuk minimarket di Tangen dan Teguh Jajar Kelurahan Plumbungan, Karangmalang tetapi juga ada di Dukuh Rejosari, Desa Gabungan, Kecamatan Tanon.

“Saya sudah mengecek minimarket yang masih dalam proses pembangunan di Tanon. Mereka juga tidak mengantongi izin apa pun ternyata nekat mendirikan bangunan. Selama masih peringatan kedua, ya kami masih diam dan hanya memantau. Kalau sudah peringatan ketiga biasanya diikuti dengan penutupan paksa,” kata Indon.

Advertisement

Kalau sudah peringatan ketiga, Indon berniat langsung terjun ke lapangan untuk menyegel minimarket itu seperti yang dilakukan terhadap tempat hiburan Dunia Karaoke beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif