Jatim
Jumat, 12 Agustus 2016 - 15:05 WIB

PERCERAIAN PACITAN : Ssst.. Sejak 2015, Ada 1.555 Janda dan Duda Baru di Pacitan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Nasrudin. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Perceraian Pacitan, sejak 2015 hingga Juli 2016 ada sebanyak 1.555 janda dan duda baru di Pacitan.

Madiunpos.com, PACITAN —Angka perceraian di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ternyata cukup tinggi, sejak 2015 hingga akhir Juli 2016 ada 1.555 pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama setempat. Sebanyak 949 kasus perceraian tersebut adalah cerai gugat dari istri.

Advertisement

Wakil Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Nasrudin, mengatakan angka perceraian di kabupaten yang berjuluk Kota 1001 Goa ini setiap tahun cukup tinggi. Pada 2015 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan mencapai 1.015 dengan perincian 340 cerai talak dan 665 cerai gugat. Sedangkan pada 2016 hingga akhir Juli ada 540 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan dengan perincian 194 cerai talak dan 346 cerai gugat.

Dia menjelaskan untuk cerai talak yaitu perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istri karena berbagai hal. Sedangkan cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan istri kepada suami karena berbagai hal.

“Paling banyak memang istri yang mengajukan perceraian ke PA, untuk tahun ini hingga akhir Juli sudah ada 346 istri yang menggugat cerai suaminya,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Nasrudin menyampaikan faktor penyebab pasangan suami istri melakukan perceraian memang banyak. Namun, yang paling banyak menjadi penyebab perceraian yaitu faktor ekonomi, kemudian disusul karena keluarga kurang harmonis, karena ada pihak ketiga atau selingkuh, dan penyebab lainnya.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Pacitan, pada 2015, hampir 50% atau 509 kasus dari total kasus perceraian karena faktor ekonomi,” terang dia.

Untuk faktor ekonomi ini, kata Nasrudin, di kasus cerai talak biasanya suami jengah dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikan, sehingga suami mengajukan cerai talak. Sedangkan di kasus cerai gugat biasanya istri merasa tidak diberi nafkah yang dirasa mencukupi, sehingga istri mengajukan cerai gugat.

Advertisement

“Kalau penyebab pihak ketiga atau selingkuhan memang ada. Tetapi tidak terlalu banyak,” kata Nasrudin.

Menganai usia pasangan yang mengajukan perceraian yaitu paling banyak di bawah 40 tahun dengan usia pernikahan 20 tahun. Selain itu, rata-rata pasangan tersebut juga telah memiliki buah hati.

Untuk mengajukan perceraian di PA PAcitan baik cerai gugat dan cerai talak bisa dilakukan dengan memenuhi syarat administrasi seperti fotokopi surat nikah, fotokopi KTP, dan membayar biaya persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif