Jogja
Jumat, 12 Agustus 2016 - 19:55 WIB

KASUS JUDI GUNUNGKIDUL : Asyik Main Remi dengan Uang, Tiga Warga Ponjong Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus judi Gunungkidul terungkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku judi kartu remi di Dusun Asem Lulang, Sidorejo, Ponjong, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Ketiga pelaku yang diamankan antara lain berinisial WS,35; SM,47; dan YT,41. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya informasi dari warga tentang aktivitas perjudian di rumah WS.

Informasi ini kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh petugas. Setelah informasi itu dinilai akurat, petugas pun melakukan penggrebekan dan mengamankan tiga orang pelaku.

Advertisement

“Proses penangkapan kita lakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap ketiganya tak bisa berkutik karena posisi sedang asyik bermain,” kata Mustijat, kemarin.

Dari penggerebekan itu, selain para pelaku polisi juga mengamankan satu tikar, satu set kartu remi dan uang tunai Rp420.000 untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan terus kita dalami karena ini juga sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif