Jateng
Jumat, 12 Agustus 2016 - 11:50 WIB

Kartu Kuning Penting, Ini Kegunaannya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan kartu AK-1 alias kartu kuning (Rohmah ErmawatiJIBI/Solopos)

Kartu kuning yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang masih sedikit pemiliknya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang mengakui kepemilikan kartu kuning atau tepatnya kartu pencari kerja model AK-1 masih minim, padahal kartu itu dinilai penting bagi pencari kerja. “Kepemilikan kartu kuning bisa memudahkan informasi dalam mencari pekerjaan,” kata Kepala Bidang Penempatan Transmigrasi Disnakertrans Kota Semarang Ratnadyah di Semarang, Kamis (11/8/2016).

Advertisement

Menurut dia, jumlah pengangguran di Kota Semarang saat ini mencapai 10,81 persen atau sekitar 89 ribu orang, namun angka tersebut untuk golongan pengangguran terbuka, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Untuk jumlah angkatan kerja produktif yang masih menganggur, kata dia, jumlahnya sekitar 18 ribu orang, namun pencari kerja yang sudah mengantongi kartu kuning hingga Juli 2016 hanya 5.807 orang.

“Bagi pencari kerja yang sudah memiliki kartu kuning secara otomatis akan tercatat dalam jendela pencari kerja yang dibagi sesuai dengan jenjang pendidikan dan program jurusannya,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, memudahkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai kriteria yang diinginkan melalui data pekerja yang sudah dimasukkan berdasarkan kepemilikan kartu kuning. “Apalagi, sistem ini memudahkan kami dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada pencari kerja yang sudah teregistrasi,” katanya.

Advertisement

Maka dari itu, Disnakertrans Kota Semarang mengimbau para pencari kerja, terutama yang termasuk angkatan kerja produktif yang belum memiliki kartu kuning untuk segera mengurus pembuatannya.
“Syaratnya mudah, tinggal melampirkan kartu tanda penduduk (TKP), pasfoto, dan ijazah pendidikan terakhir. Pembuatan kartu kuning hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit,” katanya.

Ia mengatakan sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat untuk memberikan pemahaman kepada siswanya yang akan lulus untuk mengurus kartu kuning. “Kami imbau sekolah-sekolah untuk mengarahkan pelajar yang ingin mencari kerja setelah lulus sekolah untuk mengurus kartu kuning. Sosialisasi akan terus kami lakukan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif