Soloraya
Jumat, 12 Agustus 2016 - 20:25 WIB

ELPIJI SRAGEN : Disdag Sragen Peringatkan 2 Pangkalan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Elpiji Sragen distribusinya diduga ada pangkalan yang memasok elpiji 3 kg melebihi ketentuan.

Solopos.com, SRAGEN—Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen memberi peringatan kepada dua pangkalan yang nekat memasok elpiji ukuran tiga kilogram kepada dua pengecer hingga 100-150 tabung/hari.

Advertisement

Dua pangkalan elpiji tersebut berlokasi di Kota Sragen dan Karangmalang. Masing-masing pangkalan itu memasok elpiji di ambang batas kewajaran kepada pengecer di Kota Sragen dan Kedawung.

Sesuai aturan baru dari Pertamina, pemilik pangkalan hanya diperkenankan mendapat pasokan maksimal 2.500 tabung elpiji ukuran 3 kg/bulan. Pangkalan juga tidak diperkenankan menjual di atas 50% dari pasokan elpiji kepada pengecer. ”Kalau ada temuan pengecer bisa menjual elpiji 100-150 tabung/hari, itu jelas pelanggaran. Harusnya itu tidak terjadi. Pengecer itu dapat pasokan elpiji dari pangkalan. Jadi, pangkalan yang harus bertanggung jawab,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdag Sragen Heru Martono kepada Solopos.com di Sragen, Jumat (12/8/2017).

Peringatan tertulis kepada dua pangkalan itu bakal disampaikan dalam jangka dekat. Disdag Sragen juga merekomendasikan supaya agen yang memasok elpiji kepada pangkalan itu tidak tinggal diam. Heru berharap, agen bisa memperingatkan pangkalan yang nekat memasok elpiji kepada pengecer melebihi batas kewajaran.

Advertisement

”Yang memasok elpiji ke pangkalan itu adalah agen. Dengan begitu, agen memiliki kewajiban untuk memperingatkan pangkalan yang nakal. Kalau pangkalan itu nakal, namun agen diam saja. Berarti meraka sama-sama nakal. Kalau ada agen yang nakal, kami akan mendesak Pertamina untuk memberikan saksi,” jelas Heru.

Banyaknya tabung elpiji yang dijual kepada pengecer mengakibatkan harga jual lebih mahal. Meski demikian, kata Heru, selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur distribusi elpiji hingga ke tingkat pengecer.

”Kalau elpiji itu sudah sampai ke tangan pengecer ya susah. Tabung itu bisa dijual sesuai keinginan pengecer. Pengecer itu tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum,” papar Heru.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto mengatakan kuota elpiji yang diterima dua pengecer di Sragen dan Kedawung tersebut tidak masuk akal. Kuota elpiji yang diterima dua pengecer itu sudah setara dengan kuota elpiji yang diterima pangkalan.

”Kalau disebut pengecer kok kuotanya menyerupai yang diterima pangkalan. Kalau disebut pangkalan kok mereka tidak terdaftar. Mungkin lebih tepatnya itu disebut pangkalan siluman,” kelakar Bambang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif