Jogja
Kamis, 11 Agustus 2016 - 18:20 WIB

Toko Modern di Bantul Harus Mengakomodir Produk UMKM, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Toko modern di Bantul akan diusulkan untuk mengakomodir produk UMKM

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul mengusulkan agar toko modern yang direncanakan dibangun di Bantul dapat mengakomodir produk lokal yang berhasil dibuat oleh pelaku usaha baik mikro, kecil, maupun menengah.

Advertisement

“Harapannya toko modern yang masuk di Bantul itu bisa menyerap dan mengakomodir produk-produk lokal, itu wacana dari Disperindagkop yang kami usulkan dalam revisi Perda nomor 12 tahun 2017 tentang toko modern,” kata kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul, Sulistyanta, Rabu (10/9/2016).

Ia menambahkan, karena lembaganya yang berwenang membina perajin dan para pengusaha UMKM, mereka berencana untuk memberikan kajian yang memang berpihak pada pelaku bisnis kecil dalam upaya revisi Perda tersebut. Dengan harapan tentunya akan bisa meningkatkan produktifitas industri kecil baik kerajinan dan kuliner.

Dikatakannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul tahun ini memang telah menginisiasi revisi Perda tentang Toko Modern guna melengkapi dan menyempurnakan materi, bahkan perubahan regulasi tersebut sudah masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2016.

Advertisement

Dengan demikian, nantinya produk seperti beras asli Bantul, gula asli Bantul, atau produk apapun yang asli Bantul dapat terserap ke toko-toko modern.

“Minimal sepuluh persen bisa masuk toko modern itu sudah sangat bagus. Tapi demikian jika ingin masuk toko modern yang berbeda dengan pasar para pelaku usaha juga harusbisa memenuhi permintaan pasar dengan membuat hasil produk yang lebih kompetitif,” tegasnya.

Meski demikian, kata dia, wacana dari Disperindagkop tersebut belum tentu disepakati oleh DPRD Bantul yang menginisiasi adanya perubahan regulasi itu, sebab masih perlu dilakukan juga banyak kajian ataupun pembahasan lebih lanjut mengingat penerapannya yang tidak mudah.

Advertisement

“Kajian dengan DPRD belum dijadwalkan, karena revisi baru dibahas di Prolegda,” kata dia.

Sementara itu Wakil ketua komisi B, Setiya mengatakan Dewan memang sudah menginisiasi perubahan perda sejak tahun lalu, saat ini pembahasannya sudah sampai pada Prolegda. Dikatakannya untuk perubahan perda tersebut demi keberpihakan kepada pedagang pasar tradisional.

“Memang tidak dengan proteksi, tapi dengan penguatan agar para pedagang bisa bersaing secara kompetitif, di era global ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif