Jateng
Kamis, 11 Agustus 2016 - 07:50 WIB

PILKADA 2017 : 7 Pilkada Digelar di Jateng, Hanya 1 Calon Perseorangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017 digelar di tujuh kabupaten dan kota di Jateng, namun hanya 1 calon perseorangan yang terlibat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan bahwa hingga batas akhir waktu pendaftaran calon perseorangan, hanya terdapat satu pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen yang mendaftar untuk pengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan diselenggarakan di tujuh kabupaten dan kota Jawa Tengah.

Advertisement

Tujuh daerah di Jateng yang akan menggelar pemungutan usara pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes. “Dari tujuh kabupaten-kota di Jateng yang akan menggelar pilkada pada 2017, hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar secara resmi di kantor KPU Kabupaten Jepara,” ungkapnya di Semarang, Rabu (10/8/2016).

Pasangan calon perseorangan yang mmaju dari jalur independen pada Pilkada Kabupaten Jepara 2017 itu adalah Samsul Anwar dan Mayadina Rohmi Musyfiroh. Menurut Joko, pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu mendaftar ke KPU Kabupaten Jepara pada Rabu (10/8) pukul 15.03 WIB.

“Sebagaimana diketahui, untuk maju sebagai pasangan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Jepara diperlukan dukungan minimal 63.119 pendukung yang harus tersebar di minimal sembilan kecamatan,” ujarnya.

Advertisement

Joko menjelaskan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah dari jalur independen sesuai Peraturan KPU No. 5/2016 tentang Pencalonan. “Saat mendaftar di KPU, paslon harus hadir, jika absen harus ada surat keterangan dari lembaga resmi seperti rumah sakit atau dokter, membawa daftar dukungan beserta lampiran yakni KTP dalam bentuk hardcopy maupun softcopy,” katanya.

Jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan kepala daerah itu minimal sesuai dengan jumlah minimal dukungan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. “Kalau penduduknya di bawah 250.000 jiwa, jumlah dukungan harus 10%, kalau penduduknya 250-500.000 jiwa dukungannya sebanyak 8,5%, kalau penduduknya 500.000-1 juta jiwa dukungan 7,5%, dan kalau penduduk berjumlah di atas 1 juta jiwa maka dukungannya harus 6,5%,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi terhadap semua persyaratan pasangan calon perseorangan kepala daerah dari jalur independen pada Pilkada 2017 itu. “Jika syarat kumulatif tidak bisa dipenuhi oleh pasangan calon kepala, maka KPU akan menolaknya,” katanya.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif